Barantin Musnahkan Daging Babi dan Bebek Ilegal di Papua
- 04 Sep 2026 20:47 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Karantina Papua memusnahkan 72,75 kilogram daging babi dan dua ekor bebek ilegal. Komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Kepala Balai Besar Karantina Papua Krisna Dwiharniati mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindakan karantina. Langkah tersebut untuk mencegah risiko penyakit dan melindungi populasi ternak Papua.
“Pemusnahan ini kami laksanakan secara tegas sesuai amanat UU Nomor 21/2019,” ujar Krisna. Menurutnya, penggagalan pemasukan komoditas didukung informasi intelijen dan ketelitian personel lapangan.
Petugas mengamankan dua ekor bebek dari KM Dorolonda pada 12 Agustus 2026. Kapal tersebut membawa bebek dari Makassar menuju Jayapura melalui jalur laut.
Sepuluh hari kemudian, petugas mengamankan 72,75 kilogram daging babi dari KM Sinabung. Daging tersebut diamankan saat kapal tiba dari Sorong pada 22 Agustus 2026.
Krisna mengatakan pemasukan komoditas tidak sesuai kebijakan pengendalian lalu lintas unggas dan pencegahan ASF. “Langkah ini krusial untuk melindungi ketahanan pangan serta populasi ternak lokal Papua,” katanya.
Menurut Barantin, pengawasan diperlukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya ASF serta flu burung. Kedua penyakit tersebut berpotensi memberikan dampak serius terhadap sektor peternakan.
Pengawasan di Pelabuhan Laut Jayapura dilakukan bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. “Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa taat prosedur dan tidak melalulintaskan komoditas secara ilegal,” ujar Krisna.
Pemusnahan disaksikan perwakilan Polda Papua, Kodaeral X Jayapura, KSOP Jayapura, dan KP3 Laut. Perwakilan Dinas Pertanian Papua serta PT Pelni Cabang Jayapura juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....