KBRN, Jambi : Pemerintah Kota Jambi mengungkapan Cafe yang berada di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi belum memiliki izin usaha meskipun telah beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi Fahmi menjelaskan bahwa Café yang ada di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi itu belum memiliki izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Jambi.
“ Cafe yang di Gedung Mahligai belum memiliki izin,” ungkap Fahmi kepada RRI, Selasa (17/5/2022).
Kepala DPMPTSP Kota Jambi menegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin, baik usaha mikro, kecil, hingga besar minimal Nomor Induk Berusaha (NIB).
“ Belum memiliki Nomor Induk Berusaha ” kata Fahmi
Sehubungan dengan itu, Wakil Walikota Jambi Maulana meminta untuk segera mengurus izin usaha kepada Dinas DPMPTSP Kota Jambi.
“ Perizinan itu berlaku untuk semua, tidak ada yang tidak harus mengurus izin,” kata Maulana usai menghadiri soft launching Mall Pelayanan Publik Kota Jambi.
0 Komentar