KRBN, Jakarta – Wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) kini sedang menyerang hewan-hewan ternak di Indonesia. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memaparkan keabsahan melakukan kurban dengan keberadaan wabah PMK.
Pada Rabu (29/6) Amirsyah dalam Forum Merdeka Barat 9 menjelaskan bahwa hewan kurban yang terjangkit PMK boleh dikurbankan dengan beberapa kategori sesuai dengan Fatwa MUI No. 32 Bulan Mei. Kategori tersebut adalah:
- Jika hewan kurban mengalami gejala klinis PMK ringan (seperti keluar air liur) akan tetapi masih kuat dan sehat, maka sah untuk dikurbankan
- Jika gejala PMK pada hewan kurban mulai berat (seperti lesu dan tidak mau makan) hingga badannya kurus, maka tidak sah untuk dikurbankan
- Jika hewan kurban sudah divaksin dan sembuh pada rentang waktu 10-13 Dzulhijah (hari tasyrik), maka sah untuk dikurbakan
- Jika hewan kurban sakit lalu sembuh diluar hari tasyrik, maka hewan kurban tersebut tidak lagi dihitung sebagai kurban, namun sedekah biasa
-
Amirsyah berkata jika pertimbangan tersebut sudah dipatenkan dengan para ahli. Karna hewan kurban dengan gejala ringan belum menggugurkan kesahan kurban selama masih nampak sehat dan kuat.
0 Komentar