Warga Jakarta Wajib Tahu, Tebang Pohon Harus Berizin Resmi

  • 21 Jan 2026 16:46 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Menebang pohon di Jakarta tidak bisa dilakukan sembarangan, bahkan jika pohon itu berada di depan rumah atau dianggap mengganggu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga mengurus izin resmi sebelum melakukan penebangan.

Banyak warga mengira pohon di tepi jalan atau halaman bangunan bisa ditebang atas keputusan pribadi, padahal aturan daerah menyebutkan sebaliknya. Pergub DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan setiap penebangan, baik di ruang publik maupun privat, harus melalui izin dan kajian teknis.

Foto ilustrasi petugas memeriksa lokasi pohon yang ditebang di wilayah Jakarta. PPNS dan Polisi Kehutanan mencatat telah mengungkap 39 kasus penebangan pohon ilegal sepanjang 2017–Agustus 2022 dengan total denda Rp 584 juta dari 44 tersangka, pelanggaran ini termasuk melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Foto: beritajakarta.id)

Data Pemprov DKI mencatat, sejak 2017 hingga Agustus 2022 terdapat 39 kasus penebangan ilegal yang diproses hukum. Kasus serupa masih terjadi pada 2024 ketika dua pohon glodokan dan tanjung berdiameter masing-masing 40 dan 30 sentimeter ditebang tanpa izin di Cempaka Putih. Waktu itu, pelaku dijatuhi denda Rp 35 juta oleh hakim, kata website resmi Pemprov DKI Jakarta.

Awal 2026, seorang ASN di Jakarta Selatan diberitakan kantor berita Antara juga dimutasi setelah diduga terlibat penebangan ilegal. Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, mengatakan oknum tersebut dipindahkan sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, ujar Rifki.

Berikut panduan lengkap mengurus izin penebangan pohon di Jakarta:

Laman pelayanan.jakarta.go.id yang kami akses pada Jumat, 30 Januari 2026 menulis, proses izin penebangan pohon di Jakarta berada di bawah kewenangan UP PMPTSP Kelurahan dan diajukan secara daring. Pemohon tidak datang langsung menebang, melainkan wajib mengisi formulir elektronik melalui sistem Jakevo.jakarta.go.id sebagai pintu resmi pengajuan izin.

Tertera dalam dokumen persyaratan, pada tahap awal, pemohon harus menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penebangan Pohon Pelindung) secara elektronik. Formulir ini menjadi dasar administrasi sebelum berkas dinilai oleh tim teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).

Dokumen identitas menjadi syarat utama dan dibedakan antara perorangan dan badan usaha. Pemohon perorangan wajib mengunggah scan asli KTP-el dan NPWP pribadi, sedangkan badan usaha harus melampirkan akta pendirian, SK pengesahan Kemenkumham, serta NPWP badan usaha.

Jika pengurusan diwakilkan, pemohon wajib menyertakan surat kuasa bermaterai beserta KTP pihak yang diberi kuasa. Selain itu, ada surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan mengikuti seluruh rekomendasi teknis dari dinas terkai.

Untuk penebangan yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur atau utilitas kota, pemohon harus melampirkan Izin Mendirikan Prasarana (IMP). Khusus proyek OPD teknis, dokumen ini bisa diganti dengan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) sebagai bukti legalitas kegiatan.

Bagian paling krusial adalah data detail pohon yang akan ditebang. Pemohon harus melampirkan foto pohon, nama dan jenis pohon (misalnya pelindung atau pengarah), ukuran diameter dan tinggi, jumlah pohon, alamat lengkap lokasi, peta titik pohon, gambar denah, serta foto kondisi eksisting.

Setelah dokumen lengkap, permohonan akan dinilai melalui kajian tim teknis. Waktu penyelesaian maksimal 18 hari kerja setelah hasil kajian teknis, dan proses ini tidak dipungut retribusi atau biaya alias Rp 0.

Izin yang diterbitkan hanya berlaku untuk satu kali penebangan sesuai pohon yang diajukan dalam berkas. Artinya, bila ada pohon lain ingin ditebang, warga harus mengajukan izin baru dari awal, bukan memakai izin lama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....