KBRN, Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk menambah 13 titik kawasan ganjil genap menjadi 26 tempat. Namu dari 26 titik tersebut baru ada 12 yang memiliki kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.
"Kita sudah mendata, dari 26 kawasan tersebut, terdapat 12 kawasan yang ada kamera ETLE, dan 14 kawasan tidak ada kamera ETLE," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Sambodo mengatakan, dengan hanya ada 12 titik yang memiliki kamera ETLE sementara 14 sisanya tidak ada kamera. Dengan begitu, sistem tilang di 14 titik lainnya menggunakan sistem manual.
Pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan prioritas pengadaan kamera ETLE di 14 titik.
"Sehingga ke depan seluruh 26 kawasan yang ada gage penindakannya seluruhnya gunakan kamera ETLE sehingga anggota kami bisa diploting atau ditempatkan untuk mengatasi titik kemacetan dititik lainnya untuk jamin kelancaran lalu lintas masyarakat di Jakarta," tukasnya.
Berikut merupakan 12 kawasan ganjil genap yang terdapat kamera ETLE:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan S Parman
6. Jalan Gatot Subroto
7. Jalan Rasuna Said
8. Jalan DI Pandjaitan
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Hayam Wuruk
11. Jalan Medan Merdeka Barat
12. Jalan Stasiun Senen
Sementara itu, untuk 14 kawasan lainnya yang tidak memiliki kamera ETLE akan diterapkan penindakan tilang secara manual. 14 kawasan itu terdiri dari:
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Tomang Raya
3. Jalan MT Haryono
4. Jalan Ahmad Yani
5. Jalan Pintu Besar Selatan
6. Jalan Gajah Mada
7. Jalan Majapahit
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Pramuka
12. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
13. Jalan Salemba Raya Sisi Timur
14. Jalan Kramat Raya
0 Komentar