Satgas PASTI Blokir Dana Penipuan Digital hingga Rp724,1 Miliar
- 02 Sep 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satgas PASTI telah memblokir transaksi keuangan Rp724,1 miliar sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
- Sebanyak 607.210 rekening diblokir sebagai upaya untuk menghentikan aliran dana dari hasil penipuan digital.
- Penipuan digital terus meluas seiring dengan peningkatan aktivitas masyarakat di ruang digital, menurut Sekretariat Satgas PASTI.
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas (PASTI) terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan digital. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI sudah memblokir transaksi keuangan Rp724,1 miliar.
Sebanyak 607.210 rekening turut diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana dari hasil penipuan. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan penipuan digital kini semakin meluas di tengah peningkatan aktivitas masyarakat dalam ruang digital.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa penipuan digital sekarang semakin mengerikan, kita sudah darurat. Kita dari OJK, dari Satgas PASTI mengajak seluruh masyarakat hati-hati karena penipuan di Indonesia semakin merajalela,” kata Hudi dalam perbincangan bersama PRO 3 RRI pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut Hudi, dana korban penipuan bisa berpindah dalam waktu yang cepat setelah transaksi dilakukan. Situasi tersebut membuat proses penyelamatan dana menjadi lebih rumit jika laporan tidak segera disampaikan kepada pihak terkait.
Ia mengimbau para korban penipuan digital untuk segera melapor kepada bank atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) supaya dapat ditindaklanjuti. Laporan yang cepat memungkinkan pihak terkait untuk melakukan pemblokiran rekening dan melacak aliran dana yang masih bisa diselamatkan.
“Menyelamatkan dana korban itu sangat challenging karena uang mudah sekali dilarikan kepada kripto, ke virtual account. Bahkan dibelikan logam mulia atau dicairkan, itu cepat sekali,” ucap Hudi.
Dari berbagai modus yang ditemukan, penipuan belanja online menjadi salah satu yang paling merugikan masyarakat. Masyarakat diminta agar lebih bijak dalam memilih penjual dan menggunakan layanan perusahaan yang jelas serta berada dalam pengawasan.
Pengamat Teknologi Informasi dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menilai kemajuan kejahatan digital mengikuti peningkatan aktivitas masyarakat di ranah digital. Menurutnya, selain memperluas aktivitas ekonomi, teknologi juga berisiko memperbanyak kejahatan digital.
“Jadi itu yang perlu kita sadari, tingkat kejahatan ini makin mudah dilakukan, resikonya bagi pelakunya makin rendah. Karena makin sulit ditangkap dan hambatannya juga makin kecil,” ujar Alfons, menambahkan.
Alfons menilai sektor perbankan Indonesia relatif kuat dalam menghadapi ancaman digital dibandingkan beberapa sektor lainnya. Di satu sisi, kebocoran data dan penegakan hukum masih menjadi tantangan besar untuk meningkatkan keamanan dalam ruang digital. (Shafira Nursyifa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....