WNA Investor Fiktif Diancam Penjara, Imigrasi Tak Lagi Hanya Deportasi

  • 22 Jul 2026 13:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Imigrasi memproses WNA pelaku tindak pidana melalui jalur hukum pidana dengan kemungkinan hukuman penjara, bukan hanya deportasi dan pencekalan.
  • Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan penindakan pidana diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hukum asing.
  • Kebijakan penegakan hukum pidana ini bertujuan mencegah masuknya WNA yang memiliki niat melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan setiap warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan tindak pidana di Indonesia akan diproses secara hukum pidana. Penegakan hukum dilakukan tidak hanya melalui deportasi dan pencekalan, tetapi juga dengan proses peradilan hingga hukuman penjara.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan penindakan pidana diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hukum asing. Kebijakan itu sekaligus mencegah masuknya warga negara asing yang memiliki niat melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Jangan membayangkan pelanggar hukum asing hanya dideportasi. Kami akan memproses mereka secara pidana hingga dipenjara,” kata Hendarsam Marantoko saat diwawancarai awak media di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Pada hari yang sama, Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas perkara 10 WNA pengguna visa investor fiktif ke Kejari Kota Tangerang. Mereka terdiri atas delapan warga Pakistan dan dua warga Irak yang diduga menyalahgunakan fasilitas visa investor.

“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa investor melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kecurigaan muncul setelah seluruhnya diketahui tinggal di satu apartemen,” ujarnya.

Penyidikan kemudian menemukan sejumlah dokumen yang digunakan untuk mengajukan visa investor. Seperti akta notaris dan rekening koran perusahaan, diduga merupakan dokumen fiktif.

“Penyidikan menemukan dokumen pengajuan visa investor, termasuk akta notaris dan rekening koran perusahaan, yang diduga fiktif. Dokumen tersebut kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan terhadap para tersangka,” ucap Hendarsam menegaskan.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengatakan para WNA diduga melakukan pemalsuan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa serta izin tinggal investor. Meski mengantongi izin tersebut, mereka tidak memiliki aktivitas usaha yang nyata di Indonesia.

“Para WNA diduga memalsukan data dan memberi keterangan tidak benar demi memperoleh visa serta izin tinggal investor. Mereka juga tidak memiliki aktivitas usaha nyata di Indonesia meski mengantongi izin tinggal investor,” kata Hasanin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....