Imigrasi Ancam Penjarakan WNA Pelaku Kejahatan, Bukan Hanya Deportasi

  • 22 Jul 2026 11:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditjen Imigrasi akan memproses pidana terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan tindak kejahatan di Indonesia, bukan hanya memberikan sanksi deportasi.
  • Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap WNA disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan dilaksanakan secara proporsional.
  • Setiap pelanggaran WNA akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui sanksi administratif maupun pidana, untuk memberikan efek jera.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan akan memproses pidana warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga pelanggar hukum tidak hanya dikenai sanksi deportasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan penegakan hukum terhadap WNA disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui sanksi administratif maupun pidana secara proporsional.

“Jangan membayangkan hanya dideportasi, warga negara asing yang melakukan tindak pidana akan kami proses hingga dipenjara. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara,” kata Hendarsam Marantoko saat diwawancarai awak media di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Hendarsam mengatakan tidak seluruh pelanggaran keimigrasian oleh WNA dapat diproses pidana karena bergantung pada unsur pelanggaran yang terbukti. Sebagian kasus hanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan apabila tidak memenuhi unsur tindak pidana yang dipersyaratkan.

“Jadi sebenarnya dalam faktanya ketika kami melakukan penindakan, itu memang ada yang masuk ke kategori administratif, ada yang masuk ke kategori pidana. Jadi tidak semua bisa kita lakukan pidana,” ujarnya.

Hendarsam menegaskan WNA tanpa unsur pidana dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebaliknya, WNA terduga pelaku tindak pidana akan diproses melalui jalur hukum hingga persidangan untuk memberikan efek jera.

“Untuk mereka-mereka warga negara asing yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Kami pastikan akan melakukan upaya pro justitia untuk menindak mereka-mereka ini supaya memberikan efek jera juga kepada orang-orang asing,” ucap Hendarsam menegaskan.

Selain itu, Hendarsam mengungkap dugaan investasi fiktif yang melibatkan delapan warga negara Pakistan dan dua warga Iran. Kasus tersebut menjadi bagian penguatan pengawasan terhadap penyalahgunaan visa investor dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....