Persidangan Inalum Bahas Acuan Penghitungan Kerugian Negara
- 17 Jul 2026 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Persidangan korupsi Inalum di Pengadilan Tipikor Medan menghadirkan Dr Hernold Ferry Makawimbang sebagai ahli hukum keuangan negara untuk menjelaskan metode penghitungan kerugian negara.
- Penghitungan kerugian negara menggunakan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 terbitan Ikatan Akuntan Publik Indonesia, namun penerapannya tidak sepenuhnya bersifat wajib.
- Data yang digunakan dalam penghitungan kerugian berasal dari dokumen yang dikumpulkan penyidik, dan penghitungan ini merupakan unsur penting dalam proses pembuktian perkara korupsi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Persidangan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatra Barat, Rabu, 15 Juli 2026. Salah satu pembahasan utama ialah acuan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum menghadirkan Dr Hernold Ferry Makawimbang sebagai ahli hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian negara. Keterangannya diberikan untuk menjelaskan metode penyusunan laporan yang digunakan dalam perkara.
Dalam persidangan, Ferry menjelaskan laporan disusun mengacu pada Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 terbitan Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Namun, Ferry juga menerangkan bahwa penerapan standar tersebut tidak seluruhnya bersifat wajib.
"SJI 5400 itu tidak wajib. Bahkan di semua dokumen laporan," ujar Ferry dalam persidangan.
Ferry juga menjelaskan data yang digunakan berasal dari dokumen yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan. "Kami menggunakan dokumen yang diberikan penyidik," katanya.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan dalam persidangan. Majelis hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menguji metode, sumber data, dan dasar penyusunan laporan.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi, penghitungan kerugian negara merupakan salah satu unsur penting pembuktian. Namun, penghitungan tersebut tetap dinilai bersama alat bukti lain sesuai hukum acara pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menempatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah. Karena itu, pendapat ahli dapat diuji melalui pertanyaan jaksa, penasihat hukum, maupun majelis hakim.
Melalui proses tersebut, persidangan tidak hanya membahas besaran kerugian negara. Persidangan juga menguji apakah metode dan prosedur yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pembuktian di persidangan menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum. Setiap alat bukti akan dinilai secara menyeluruh sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....