Rektor UIN Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Siapkan Pengembangan Daycare

  • 10 Jul 2026 03:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar mengukuhkan sekaligus memberikan pembekalan kepada guru dan karyawan TK Ketilang. Yakni melalui penandatanganan fakta integritas sebagai bagian dari proses integrasi satuan pendidikan ke lingkungan UIN.

Pengukuhan tersebut juga diiringi komitmen universitas untuk mengembangkan fasilitas daycare yang lebih representatif. Dalam sambutannya, Rektor menegaskan integrasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, profesionalisme, serta perlindungan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bergabung ke dalam struktur UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Selamat datang dalam keluarga besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, secara legal semuanya sudah berjalan dengan baik. Sehingga Bapak dan Ibu memiliki kepastian dan jaminan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari UIN," ujar Rektor.

Ia memastikan tidak ada pihak yang akan mempersulit maupun mengganggu para guru dan karyawan setelah proses integrasi berlangsung. Menurutnya, seluruh tenaga pendidik kini memiliki status yang jelas dalam sistem tata kelola universitas sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

"Kita ingin semuanya berjalan secara profesional. Ada kepastian, ada jaminan, dan itu merupakan hak Bapak dan Ibu," katanya.

Rektor juga mengungkapkan rencana pengembangan fasilitas daycare di lingkungan kampus. Ia meminta jajaran pimpinan menyusun perencanaan pembangunan daycare baru yang lebih luas dan nyaman, lengkap dengan taman bermain serta sarana edukatif bagi anak-anak.

Menurutnya, pengembangan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat layanan pendidikan anak usia dini. Sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas yang dimiliki UIN.

"Kita ingin memperkuat daycare. Fasilitas yang ada sudah tidak lagi memadai sehingga perlu dikembangkan agar lebih nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A menjelaskan integrasi satuan pendidikan merupakan amanat negara. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan individu maupun kelompok tertentu. Melainkan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terhadap tata kelola satuan pendidikan di lingkungan UIN.

"Integrasi satuan pendidikan ini adalah amanat negara. Seluruh aset tersebut merupakan aset negara sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, integrasi sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Namun, karena mekanisme pengelolaannya belum diatur secara tegas.

Muncul berbagai persoalan administratif yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Untuk memperjelas tata kelola dan status satuan pendidikan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sementara itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan integrasi TK Ketilang merupakan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Sekaligus bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Negara (BMN).

Menurutnya, sebagai Badan Layanan Umum (BLU), UIN Jakarta berkewajiban melaksanakan integrasi kelembagaan, aset, keuangan, dan sumber daya manusia sesuai ketentuan yang berlaku. Alwanih mengatakan langkah integrasi yang dilakukan UIN Jakarta terhadap TK Ketilang.

"Ini merupakan pelaksanaan kewajiban institusi dalam mengamankan aset negara. Dan menjalankan ketentuan hukum mengenai integrasi satuan pendidikan," ujar Alwanih dalam keterangannya.

Alwanih menambahkan, proses pengukuhan dan pembekalan terhadap 20 guru serta tenaga kependidikan TK Ketilang berlangsung aman dan tertib tanpa mengganggu aktivitas sekolah. Ia juga menegaskan UIN Jakarta menghormati setiap proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui pengukuhan dan pembekalan ini, UIN Jakarta berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas secara profesional dengan kepastian hukum yang jelas. Sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.

Versi ini tetap padat, mengalir, dan memasukkan komentar kuasa hukum sebagai penegasan aspek legal tanpa menggeser fokus utama berita. Yakni pengukuhan guru dan rencana pengembangan daycare.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....