KPK Geledah Ruang Wamen Imipas dan Kanim Jakbar, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

  • 10 Jun 2026 16:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Geledah Ruang Wamen Imipas dan Kanim Jakbar, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
  • dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, pekan ini penyidik memfokuskan kegiatan pada serangkaian penggeledahan. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu 10 Juni 2026.

Budi menjelaskan, Selasa, 9 Juni 2026, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Ketiga lokasi tersebut yakni kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat.

Serta rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP) yang menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dari penggeledahan di ruang Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.

Selain itu penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai puluhan juta rupiah. Sementara dari penggeledahan di Kanim Jakarta Barat, penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Adapun dari rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi, penyidik menyita sejumlah dokumen. Dokumen tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;

2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;

3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;

4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;

5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;

6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;

7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;

8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....