Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Permohonan Banding dari MNC Group
- 07 Mei 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Hary Tanoesoedibjo bersama MNC Asia Holding
- Permohonan diajukan terkait putusan tingkat pertama terhadal gugatan yang diajukan CMNP terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD)
RRI.CO.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Hary Tanoesoedibjo bersama MNC Asia Holding. Permohonan diajukan terkait putusan tingkat pertama terhadal gugatan yang diajukan CMNP terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status permohonan banding elektronik tercatat “diterima”. Perkara tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menyatakan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya, belum bersifat final dan belum inkracht. Langkah banding ini menegaskan upaya MNC Group untuk menempuh seluruh jalur hukum dalam perkara tersebut.
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya yang dikutip, Kamis 7 Mei 2026.
Ia menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses hukum hingga tingkat banding. Bahkan, tidak menutup kemungkinan perkara berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung maupun peninjauan kembali (PK).
MNC Group menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tingkat pertama tersebut. Salah satunya terkait posisi Bank Unibank yang disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, namun digugat.
Sebaliknya, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya bertindak sebagai agen atau arranger. MNC menilai kewajiban pembayaran NCD seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).
Menurut MNC, tergugat tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan tersebut karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham Unibank. MNC menyoroti fakta bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.
Hal lain yang dipersoalkan, terbitnya siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Dalam siaran itu disebutkan pertimbangan hakim, sementara pihak MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.
“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan. Tanpa disertai pertimbangan hukum,” kata Chris.
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Serta, menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta Dolar AS.
Hakim menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi. Tidak hanya itu, tuntutan ganti rugi immateriel juga dikabulkan sebesar Rp50 miliar.
Sementara itu, Jusuf Hamka mengaku puas terhadap proses hukum yang berjalan. "Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan, uang kita yang dimakan 28 juta Dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan," ujar Jusuf dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.
Menurutnya, kemenangan CMNP dalam perkara tersebut adalah bukti kebesaran Allah SWT. Jusuf menyebut perkara ini telah berlangsung panjang sejak 1999.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....