JPU KPK Minta Sidang Kasus Suap Bea Cukai tanpa Intervensi, Publik Diminta Kawal
- 06 Mei 2026 18:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- JPU KPK M. Takdir mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum.
- JPU KPK menegaskan pentingnya menjaga independensi dalam proses persidangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
RRI.CO.ID, Jakarta – Jaksa Penutuntut Umum (JPU) KPK menegaskan pentingnya menjaga independensi dalam proses persidangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). JPU KPK M. Takdir mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum.
"Perlu kami tambahkah, untuk proses persidangan kedepannya, agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak manapun. Mengklaim dapat mengurus penyelesaian perkara ini dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apapun,” ujar Takdir dalam keterangannya, Rabu 6 Mei 2026.
Ia juga mengingatkan para saksi yang akan dihadirkan agar tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. "Agar para saksi yang akan dihadirkan oleh Tim Jaksa, untuk tidak dipengaruhi, baik dari instansi terkait manapun pihak-pihak terafiliasi lainnya.,” katanya.
Selain itu, JPU berharap publik turut mengawal jalannya persidangan melalui pemberitaan media. "Kami berharap publik dapat mengikuti dan mengawal persidangan ini melalui peliputan rekan-rekan media,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo didakwa memberikan suap kepada pejabat DJBC. Mereka adalah John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Dalam surat dakwaan, ketiganya disebut memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, Pejabat yang menerima uang, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.
Uang itu diduga diberikan agar mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. "Pemberian dilakukan agar barang impor Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” demikian isi dakwaan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kemudian dakwaan kedua terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....