Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Penguatan Sistem Peradilan
- 06 Mei 2026 12:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc harus diiringi dengan penguatan sistem
- Presiden teken Perpres soal kenaikam gaji Hakim Adhoc
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc harus diiringi dengan penguatan sistem. Serta, tata kelola peradilan secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Perpres tersebut diteken Prabowo Subianto terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, sektor peradilan merupakan salah satu area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi. "Perbaikan kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 6 Mei 2026.
Budi menilai hakim memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia. Setiap putusan yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menentukan arah keadilan.
Karena itu, KPK berharap peningkatan kesejahteraan dapat memperkuat independensi, profesionalisme, dan integritas aparat peradilan. Menurut KPK, peningkatan pendapatan melalui gaji atau tunjangan merupakan salah satu langkah perbaikan, namun bukan satu-satunya solusi.
“Kenaikan kesejahteraan harus diikuti dengan sistem peradilan yang transparan, akuntabel. Serta, bebas dari praktik korupsi,” kata Budi.
KPK juga mendorong reformasi sistem peradilan dilakukan secara komprehensif. Mulai dari perbaikan mekanisme, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan.
Dalam Perpres tersebut, hakim ad hoc mendapatkan sejumlah fasilitas. Di antaranya, tunjangan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, hingga biaya perjalanan dinas.
Adapun besaran tunjangan ditetapkan berbeda pada setiap tingkat peradilan:
1. Tingkat pertama: Rp49,3 juta
2. Tingkat banding: Rp62,5 juta
3. Tingkat kasasi: Rp105,27 juta
Sementara itu, Komisi Yudisial menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya mendorong prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik hakim. KPK menegaskan, perbaikan kesejahteraan dan penguatan sistem harus berjalan beriringan agar integritas peradilan tetap terjaga dan kepercayaan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....