KPK Ingatkan Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, Capai 25 Persen Perkara

  • 20 Apr 2026 22:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK sebut pengadaan barang dan jasa masih rawan di korupsi
  • Titik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi area rawan korupsi. Berdasarkan data penanganan perkara, sekitar 25 persen kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan sektor tersebut.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus di antaranya terkait PBJ. "Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan,” ujarnya dalam keterangan, Senin 24 April 2026.

KPK menemukan, penyimpangan dalam PBJ tidak hanya terjadi pada tahap lelang atau pelaksanaan proyek. Tetapi sudah dapat dirancang sejak tahap awal perencanaan.

Modus yang kerap terjadi antara lain pemberian uang “panjer”, suap “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee. Menurut KPK, praktik tersebut muncul akibat adanya kesepakatan atau meeting of mind antara pejabat dan pihak swasta.

Kesepakatan tersebut muncul melalui permintaan maupun penawaran untuk mengamankan proyek. Salah satu contoh terjadi dalam perkara di Kabupaten Bekasi.

Di mana KPK menemukan dugaan permintaan uang muka atau commitment fee oleh kepala daerah kepada kontraktor, meski proyek belum ditenderkan. KPK juga menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta terkait proyek pembangunan rumah sakit daerah.

“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal. Sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” kata Budi.

Kerentanan sektor ini juga tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2024, skor PBJ berada di angka 68 dan meningkat menjadi 69 pada 2025, namun masih masuk kategori rawan.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan skor pengelolaan PBJ sebesar 64,83 pada 2024 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Meski demikian, KPK menilai pengawasan tetap perlu diperkuat.

KPK menegaskan, pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat internal pemerintah. Tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Peran publik sebagai pengawas sangat penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan. Serta, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi,” ujarnya.

KPK pun mengajak seluruh pihak menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut agar anggaran negara dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....