KPK Panggil Legal Lippo Cikarang Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
- 31 Mar 2026 14:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korupsi suap di Kabupaten Bekasi
- Legal Lippo group dipanggil KPK
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil, legal Lippo Cikarang bernama Ruri. Ia akan diperiksa terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa 31 Maret 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sebagai tersangka. Selain itu Lembaga Antirasuah juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Ade diduga menerima uang terkait praktik ijon proyek sejak menjabat sebagai Bupati Bekasi. Ia disebut menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK mengungkap, dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025. Ade diduga secara rutin meminta jatah proyek melalui perantara, termasuk ayahnya.
Total uang yang diduga diterima dari praktik ijon tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap penyerahan.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain sepanjang tahun 2025 dengan jumlah sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang berkaitan dengan perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam kegiatan OTT, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari setoran ijon proyek.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....