KBRN, Gunungsitoli : Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara menindaklanjuti Laporan Oknum Guru Bantu Daerah (GBD) yang mengabdi di SDN. 076070 Tugala Lauru Kecamatan Lahewa Timur.
Laporan oknum GBD tersebut Tentang Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS), Di SDN. 076070 Tugala Lauru tahun anggaran 2021, di Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara,
Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Dr.Binahati Waruwu M. Pd menyatakan bahwa Benar Dinas Pendidikan Nias Utara telah menerima surat pengaduan secara Resmi dari Oknum Guru yang mengabdi di SDN. 076070 tanggal 12 Januari 2022.
Pihak Dinas Pendidikan Nias Utara telah memangil Kepala Sekolah SDN. 076070, untuk meminta keterangan tentang laporan GBD tersebut dan setelah itu akan di panggil kedua belah pihak untuk keterangan lanjutan sehingga memiliki dasar untuk di laporkan kepada Bupati Nias Utara.
“ Bila ada ada temuan kerugian negara atas laporan masyarakat tersebut maka Dinas pendidikan akan meminta pihak Inspektorat Nais Utara dan Polres Nias, untuk Menindaklanjuti masalah tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku” Tegas, Binahati.
0 Komentar