KBRN, Gunungsitoli : Pemerintah Pusat anggarkan dana desa (DD) tahun 2021 di Kabupaten Nias Utara, sebesar Rp 136 Milyar Lebih.
Kepala Bidang PUEM Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nias Utara Sukemi Harefa SE mengatakan, Dana Desa 2021 tersebut akan di gunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Kemudian program prioritas Nasional yang fokus pada pendataan potensi Sumber daya alam, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting dan desa inklusif. Serta adaptasi kebiasaan baru dengan program kegiatan yakni memberi rasa aman sehingga desa itu terhindar dari pandemi Covid 19, juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk masyatakat.
" Persentase masing-masing kegiatan melalui program DD tersebut belum di tentukan, kecuali pemberian upah kerja melalui program Padat Karya paling kecil 50 persen dari pagu kegiatan dan di tambah dengan BLT dengan alokasi dana setiap keluarga Rp 300 ribu perbulan, selama 12 bulan di tahun 2021. Terang, Sukemi, Senin (18/1/2021)
Dana Desa tahun 2021 tersebut, akan di gunakan sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.(MH)
0 Komentar