Polisi Bubarkan Hiburan Musik Larut Malam di Hutabohu

  • 09 Agt 2026 17:53 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo bersama personel Polsek Limboto Barat merespons cepat laporan warga terkait gangguan ketertiban umum akibat hiburan musik yang berlangsung hingga dini hari di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Minggu 9 Agustus 2026 dini hari. Laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Warga mengadukan suara musik yang masih terdengar di tengah malam dan dinilai mengganggu kenyamanan serta waktu istirahat masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan itu, Piket Pamapta I Polres Gorontalo, Ipda Defrina Enxa Sulistya, segera berkoordinasi dengan personel piket Polsek Limboto Barat untuk mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas memberikan imbauan secara humanis namun tegas kepada masyarakat yang berkumpul di salah satu rumah warga. Pemilik acara diminta menghentikan aktivitas hiburan musik dan membubarkan kerumunan.

Kapolsek Limboto Barat, Ipda Darmawan Hamzah, mengatakan respons cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan kepolisian untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas di lingkungannya. Begitu menerima koordinasi dari Pamapta Polres Gorontalo, anggota piket Polsek Limboto Barat langsung bergerak ke lokasi di Desa Hutabohu untuk melakukan tindakan persuasif," ucap Darmawan.

Menurutnya, aktivitas hiburan yang berlangsung melewati batas waktu, terlebih hingga dini hari, berpotensi mengganggu hak warga sekitar untuk beristirahat dengan nyaman.

Polsek Limboto Barat mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kenyamanan lingkungan ketika menggelar kegiatan yang menggunakan pengeras suara atau musik, terutama pada waktu malam hingga dini hari.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Limboto Barat agar saling menghormati antar tetangga dalam melaksanakan kegiatan hiburan," kata Darmawan.

Ia menambahkan, layanan Call Center 110 tetap tersedia selama 24 jam sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan ketika menemukan gangguan kamtibmas di lingkungannya.

"Call Center 110 selalu siaga 24 jam, dan kami berkomitmen untuk selalu hadir memberikan respons cepat atas setiap aduan warga demi kenyamanan bersama," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....