Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pohuwato Masuk Tahap Penuntutan
- 27 Jul 2026 21:36 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin 27 Juli 2026. Kasus tersebut bermula saat personel Polres Pohuwato melakukan patroli di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang mengangkut 40 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi.
Pengemudi berinisial B.A. kemudian diamankan bersama kendaraan dan barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, mengatakan pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut setelah seluruh persyaratan penyidikan dinyatakan telah terpenuhi.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara akan diproses pada tahap penuntutan hingga persidangan," ucap Iptu Renly Turangan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken berisi BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023," kata Iptu Renly Turangan.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....