Wali Kota Adhan Izinkan Pedagang Jualan Diatas Trotoar
- 14 Okt 2025 16:02 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Pemerintah Kota Gorontalo memberikan ruang seluas-luasnya kepada pedagang di Kota Gorontalo untuk berusaha. Salah satu kebijakan yang di keluarkan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memperbolehkan pedagang UMKM berjualan di trotoar.
Kebijakan ini dinilai sudah sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat, yang merujuk pada Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan sarana pejalan kaki, yang memberi ruang bagi kegiatan usaha masyarakat selama tidak bersifat permanen dan tidak mengganggu pejalan kaki.
“Aturan PUPR jelas membolehkan trotoar digunakan untuk usaha, asal tidak permanen. Malam buka, pagi bersih, tidak masalah,” ujar Wali Kota Adhan, Senin(13/10/2025).
Adhan Dambea menjelaskan, mengizinkan pedagang jualan di trotoar merupakan kebijakan yang lahir dari keprihatinannya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kota Gorontalo ingin memberi kesempatan warga berusaha dan menggerakkan ekonomi lokal.
“Kasihan rakyat. Mereka butuh hidup. Satu hari dapat Rp. 50 ribu pun sudah berarti,” ucapnya.
Wali Kota Adhan juga menilai bahwa kawasan Jalan Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto merupakan wilayah Kota Gorontalo. Karena itu, tidak ada pihak lain yang berhak melarang warga berjualan di sana.
“Kami berpihak pada rakyat, bukan pada pejabat. Kalau ada yang melarang, saya sendiri yang pasang badan,” kata Wali Kota Adhan dengan nada tegas.
Selain menghidupkan ekonomi warga, kebijakan ini dinilai berdampak positif terhadap keamanan kota. Aktivitas UMKM di trotoar membuat kawasan tersebut lebih tertib dan mengurangi aksi balap liar.
“Anak muda sekarang lebih sibuk berjualan dari pada nongkrong berbuat hal-hal negatif. Ini bukti kebijakan ini membawa manfaat,”katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....