Jumlah Warga Binaan Fakfak Belum Bebani Kapasitas

  • 09 Jun 2026 14:00 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kapasitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak saat ini masih dinilai cukup memadai untuk menampung warga binaan. Meski jumlah penghuni sedikit melebihi daya tampung ideal, kondisi tersebut belum dikategorikan sebagai kelebihan kapasitas yang mengkhawatirkan.

Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak, I Putu Suwarsa, mengatakan bahwa kapasitas resmi lapas yang dipimpinnya mencapai 116 orang. Sementara hingga saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni lapas tercatat sebanyak 130 orang.

"Jadi kita kapasitasnya 116, jadi sekarang isinya 130 warga binaan. Jadi tidak begitu, masih ya oper sedikit lah. Jadi masih agak longgar, masih bisa kita tampung, tempatnya masih memungkinkan," ujar I Putu Suwarsa.

Menurutnya, kelebihan kapasitas yang terjadi masih dalam skala kecil sehingga belum dapat disebut sebagai kondisi over kapasitas. Ia menilai ruang hunian yang tersedia masih cukup untuk menampung tambahan warga binaan apabila diperlukan.

"Dan kapasitas opernya masih skalanya kecil, cuma beberapa orang. Jadi boleh dibilang tidak oper kapasitas," katanya.

Ia menjelaskan, Lapas Kelas IIB Fakfak memiliki 12 ruang hunian yang terdiri dari 10 kamar utama ditambah dua kamar lainnya. Masing-masing kamar dirancang untuk dihuni sekitar 10 orang, namun hingga kini belum seluruhnya terisi penuh.

"Dan sekarang pun isinya belum maksimal, ada yang tujuh orang masih memuat. Jadi kamar-kamar masih ada yang bisa kita tampung," ungkapnya.

I Putu Suwarsa juga memastikan bahwa penempatan warga binaan perempuan dilakukan secara terpisah dari warga binaan laki-laki. Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat narapidana anak yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Fakfak. "Perempuan terpisah, memang ada blok wanita dan tidak bercampur dengan laki-laki. Anak-anak kebetulan belum ada," jelasnya.

Terkait kemungkinan pemindahan warga binaan, pihak lapas memiliki sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan, seperti ketika kapasitas lapas telah melebihi batas, adanya pertimbangan khusus terhadap narapidana dengan kasus tertentu, pelanggaran yang dilakukan warga binaan, hingga adanya permohonan dari narapidana untuk menjalani pidana di daerah asalnya. "Kalau memang ada permintaan sendiri yang ingin melaksanakan pidananya di daerah masing-masing, silakan mengajukan permohonan pemindahan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....