Kejari Fakfak Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kampung Nembukteb
- 27 Apr 2026 12:32 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kejaksaan Negeri Fakfak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kampung Nembukteb Tahun Anggaran 2021–2022, pada Jumat 24 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, dalam press rilis yang diterima RRI.CO.ID, Senin 27 April 2026 menyampaikan penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Fakfak setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial YH yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Kampung Nembukteb diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen serta uang tunai yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Setelah pelaksanaan Tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2026 di Lapas Kelas IIB Fakfak guna kepentingan penuntutan,” jelasnya.

Dalam press rilis tersebut juga disebutkan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Kampung Nembukteb yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2021 dan 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp528.172.827.
Atas perbuatannya, tersangka YH disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....