Prees Conference Polres Fakfak Gagalkan Penyelundupan Ganja

  • 31 Mar 2026 14:03 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Upaya peredaran narkotika melalui jalur laut kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Fakfak. Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak berhasil menggagalkan pengiriman ganja yang diduga dibawa dari Sorong oleh dua pria muda, yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, pada Selasa (31/3/2026). Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa jalur laut masih kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkotika ke wilayah Fakfak.

“Kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi.

Dua tersangka berinisial F.M.K (24) dan R.R.M (25) diamankan di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIT. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang terlarang melalui kapal penumpang dari Sorong. Saat kapal bersandar, petugas langsung melakukan pengawasan hingga akhirnya menemukan ganja yang disembunyikan di pakaian dan barang bawaan keduanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik bening ukuran sedang, satu paket kecil, serta satu bungkusan tisu yang seluruhnya berisi daun kering diduga ganja dengan total berat 15,1 gram. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan zat narkotika jenis THC.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sebagian barang bukti ganja seberat 11,1 gram telah dimusnahkan usai konferensi pers, disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Fakfak dan pengawas internal kepolisian. Sementara sisanya disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium.

Waka Polres Fakfak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur laut yang dinilai rawan dimanfaatkan oleh pelaku peredaran narkotika. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap barang titipan dari pihak yang tidak dikenal.

“Kami ingin menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Jalur laut sering dimanfaatkan sebagai celah, dan pengawasan akan terus diperketat,” tegasnya.

Polres Fakfak turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....