Kekerasan Seksual Tak Ditoleransi, Sanksi Hukum Diberlakukan Tegas
- 12 Feb 2026 13:52 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga pada DP3AP2KB Kabupaten Fakfak, Santi Christine Patiran, menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak memiliki ruang untuk berlindung dari jerat hukum. Hal ini disampaikannya saat menjelaskan dasar penanganan hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan yang terjadi, khususnya kekerasan seksual.
Menurut Santi, dalam kasus kekerasan seksual, sanksi hukum harus diberikan secara tegas karena dasar hukumnya sudah jelas dan tersedia. “Kalau dilihat dari kekerasan seksual, tentunya tidak ada ruang berlindung bagi pelaku, karena dasar hukumnya sudah ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara otomatis mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut menjadi payung hukum utama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban kekerasan, baik fisik maupun seksual.
Sementara itu, untuk korban perempuan, penerapan hukum disesuaikan dengan jenis dan lingkup kasus yang terjadi. Jika kekerasan dialami dalam lingkup rumah tangga, maka Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) akan diberlakukan terhadap pelaku.
“Kalau perempuan dewasa yang mengalami kekerasan namun tidak berada dalam lingkup rumah tangga, maka berlaku aturan umum untuk perempuan,” jelas Santi. Dalam kondisi tersebut, penegakan hukum dapat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lebih lanjut, Santi menyampaikan bahwa penentuan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Kepolisian akan menilai jenis kasus yang terjadi untuk menentukan pasal yang tepat dalam proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, berat atau ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku sangat bergantung pada tingkat keparahan kasus serta dampak kekerasan yang dialami korban. “Dilihat dari seberapa besar atau berat kasusnya, serta seberapa parah korban mengalami kekerasan,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....