Kejari Kawal Penataan Aset Rumah Dinas Pemkab Sanggau

  • 11 Agt 2026 20:57 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memastikan kesiapannya mengawal penataan aset, termasuk rumah dinas yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sanggau, Ratna Khatulistiwi, Kejari Sanggau telah berkerjasama dengan BPKAD Sanggau mengenai pengamanan aset daerah itu.

"Kejaksaan Negeri Sanggau telah menandatangi kerjasama dengan BPKAD tanggal 30 Juli 2026 terkait pengamanan aset daerah," kata Ratna Khatulistiwi di Kantor Bupati Sanggau, Selasa 10 Agustus 2026.

Salahsatu peran Kejari Sanggau, diakuinya, mengamankan dan menyelamatkan aset daerah, mencegah pelanggaran hukum, memastikan seluruh barang milik daerah dikelola sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, mencegah terjadinya kerugian negara dan memulihkan tata kelola fasilitas negara.

"Kami tegaskan disini bahwa rumah dinas adalah barang milik daerah yang merupakan fasilitas negara milik Kabupaten Sanggau. Rumah dinas ini melekat pada jabatan dan atau pegawai aktif dan tidak melahirkan hak milik pribadi," ujarnya.

Terhadap penghuni rumah dinas, jelasnya, wajib memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) dari BPKAD yang masih berlaku. Izin SIP ini berakhir, imbuhnya, jika ASN ini pensiun pindah tugas ke luar Sanggau atau meninggal dunia.

"Jika meninggal dunia ahli waris tidak berhak memiliki atau menempati rumah dinas tersebut," ungkapnya.

Ratna menjelaskan, penguasaan aset Pemkab Sanggau menjadi milik pribadi berdampak terhadap perbuatan melawan hukum. Hal ini juga termasuk menguasai rumah setelah purna tugas atau pensiun merupakan pelanggaran hukum perdata.

"Konsekuensinya, rumah dinas yang dikuasai pensiunan bisa dikosongkan paksa atau dimintai ganti rugi karena penggunaan aset tanpa hak," tegasnya. (Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....