Komisi XI DPR Setujui Asumsi Dasar APBN 2027 dengan Evaluasi Berkala
- 02 Sep 2026 23:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XI DPR menyetujui asumsi dasar APBN 2027 dengan evaluasi indikator ekonomi makro setiap tiga bulan.
- Defisit APBN 2027 ditetapkan Rp671,2 triliun atau 2,40 persen PDB, dengan asumsi rupiah Rp17.500 per dolar AS.
- DPR memperkuat pengawasan fiskal, termasuk penggunaan SAL, profil utang, dan sinergi kebijakan fiskal-moneter.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui asumsi dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut disertai kewajiban evaluasi indikator ekonomi makro secara berkala.
DPR meminta pemerintah melaporkan perkembangan ekonomi makro APBN 2027 setiap tiga bulan. Laporan tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, dan suku bunga SBN.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut laporan triwulanan wajib disampaikan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Lembaga tersebut meliputi Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia, OJK, LPS, dan Danantara.
Evaluasi tersebut juga mencakup dampak pelaksanaan APBN terhadap pendapatan dan belanja negara, defisit anggaran, hingga perkembangan posisi utang pemerintah. "Laporan perkembangan dan evaluasi asumsi makro dalam pelaksanaan APBN setiap 3 bulan pada tahun 2027," ucap Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Misbakhun menyebut, DPR nantinya memberikan rekomendasi mitigasi risiko fiskal kepada Kementerian Keuangan melalui rapat kerja. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga pengelolaan fiskal tetap aman, transparan, dan akuntabel.
Dalam dokumen RAPBN 2027, pemerintah menetapkan defisit sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB. Sementara itu, asumsi nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp17.500 per dolar AS.
"Komisi XI DPR RI mencatat bahwa penurunan defisit dari outlook pada RAPBN 2026 sebesar 2,85% terhadap PDB. Angkanya menjadi 2,4% terhadap PDB pada RAPBN tahun 2027," katanya.
Komisi XI juga menekankan pentingnya menjaga defisit dan utang negara dalam batas aman. Pemerintah disarankan memperluas basis investor dan mengoptimalkan skema KPBU serta pembiayaan terintegrasi.
Selain itu, penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun berjalan juga mendapat perhatian Komisi XI. Ia menyebut, penggunaan SAL wajib memperoleh persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan seperti DPR, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian," ujar Misbakhun.
DPR juga meminta pembiayaan utang diarahkan untuk kegiatan produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui pembukaan lapangan kerja dan penguatan aktivitas ekonomi nasional.
Menurutnya, sinergi kebijakan fiskal dan moneter juga perlu diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi serta pasar keuangan. Pemerintah dan Bank Indonesia diminta memastikan APBN tetap berfungsi sebagai penyangga ekonomi.
"Pemerintah dan bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter dan sektor keuangan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan. Sekaligus memastikan APBN tetap mampu menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan agent of development di tengah ketidakpastian perekonomian global," katanya.
Selain itu, pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan profil utang secara berkala kepada DPR. Pembiayaan non-utang juga diarahkan untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....