Tangani Pajak Sektor Besi dan Baja, DJP Raih Penerimaan Rp825,28 Miliar
- 02 Sep 2026 15:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan serangkaian penanganan pajak terhadap sektor besi dan baja
- Dari penanganan tersebut pemerintah berhasil mengamankan penerimaan negara dari pajak yang besarnya mencapai Rp825,28 miliar
- 38 perusahaan sektor baja yang telah melakukan pelanggaran kepatuhan perpajakan. Dari hasil penindakan tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar
RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan serangkaian penanganan pajak terhadap pelaku usaha sektor besi dan baja. Hasilnya, penerimaan negara dari pajak yang nilainya mencapai Rp825,28 miliar dapat diperoleh.
Di antaranya berasal dari penindakan terhadap 38 wajib pajak sektor besi dan baja yang melanggar kepatuhan perpajakan. Dari mereka diperoleh penerimaan pajak yang jumlahnya sebesar Rp326,60 miliar.
Secara rinci sebanyak Rp224,19 miliar berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kemudian, dari pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai kepatuhan wajib pajak sektor besi dan baja. Sebelumnya Menkeu mengatakan ada 40 perusahaan sektor besi dan baja yang menjadi perhatian terkait kepatuhan perpajakannya.
“Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan,” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, Rabu, 2 September 2026. “Ini juga mencakup pengawasan, pendalaman data, dan case building.”
Menurut Bimo, penanganan juga dilakukan hingga pemeriksaan bukti permulaan. Serta penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak.
Tidak berhenti di sana, DJP juga menangani pihak-pihak yang terkait atau lawan transaksi. Misalnya penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, yang menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.
Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar. Sehingga, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar.
Jika digabungkan semuanya, total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar. Namun, pihak DJP menegaskan ini belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan dari kedua sektor tersebut.
Ini karena pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung. Artinya, masih terdapat potensi penerimaan pajak setelah dilakukan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Bimo menegaskan penanganan terhadap wajib pajak sektor besi dan baja bukan semata-mata untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. “Ini merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Bimo, ketidakpatuhan perpajakan tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. “Wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian, sedangkan yang belum patuh didorong untuk memperbaiki kepatuhannya,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....