Setop Impor Garam menuju Kemandirian Nasional

  • 03 Sep 2026 07:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Indonesia merencanakan penghentian total impor garam pada tahun 2029 sebagai bagian dari kebijakan ketahanan pangan nasional.
  • Indonesia masih mengimpor sekitar 2,6 juta ton garam per tahun meskipun memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan ketersediaan air laut yang melimpah.
  • Akar masalah bukan pada ketersediaan sumber daya alam tetapi pada penguasaan teknologi pemurnian garam yang masih tertinggal.

RENCANA pemerintah menyetop total impor garam pada 2029 merupakan langkah berani sekaligus ujian konsistensi kebijakan pangan nasional. Selama puluhan tahun Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia.

Ironisnyamasih harus mengimpor sekitar 2,6 juta ton garam per tahun. Akar masalahnya bukan pada ketersediaan air laut, melainkan penguasaan teknologi pemurnian.

Garam petambang lokal umumnya baru memenuhi standar konsumsi rumah tangga dengan kadar NaCl rendah. Sementara industri manufaktur dan farmasi membutuhkan garam dengan kemurnian tinggi, di atas 97 hingga 99 persen.

Celah standar inila yang selama ini diisi oleh pasokan luar negeri. Strategi menuju 2029 harus fokus pada pembenahan hulu ke hilir secara terintegrasi.

Di sisi hulu, produksi nasional yang selama ini berkisar di angka satu juta ton ditargetkan melonjak secara bertahap menjadi 2,5 juta ton pada 2026, 3,5 juta ton pada 2027 hingga mencapai lima juta ton pada 2029.

Pemerintah mendorong modernisasi tambang lewat mekanisasi dan teknologi greenhouse serta HDPE, termasuk melalui proyek kawasan tambak garam di Nusa Tenggara Timur. Sementara di sisi hilir pembangunan pabrik pemurnian atau refinery menjadi syarat mutlak.

Kemitraan antara koperasi, petambang, BUMN, dan swasta harus diperkuat untuk menyerap hasil panen rakyat, sesuai spesifikasi kebutuhan industri. Sejalan dengan itu volume impor juga diturunkan bertahap, dari2,6 juta ton menjadi dua juta ton pada 2026, satu juta ton pada 2027 hingga nol pada tahun 2029.

Keberhasilan kedaulatan garam ini sangat bergantung pada ketegasan regulasi. Praktik rembesan garam impor ke pasar konsumsi lokal yang merusak harga di tingkat petambang harus ditindak tegas.

Pengawasan lintas lembaga wajib diperketat agar sisa kuota impor benar-benar terserap di sektor industri dan tidak menggerus harga garam rakyat saat panen raya. Tentu tantangan cuaca ekstrem, harus diantisipasi melalui riset teknologi pengolahan agar produksi nasional tetap stabil sepanjang tahun.

Tenggat waktu lima tahun ini harus dimanfaatkan tanpa toleransi penundaan. Penghentian impor garam bukan sekadar menghemat devisa negara, melainkan melindungi kesejahteraan petambang lokal dan menegakkan kemandirian bangsa.

(Editor: Yuliana Marta Doky)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....