Waspada Penyalur Tenaga Kerja Luar Negeri Ilegal

  • 07 Agt 2026 14:29 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Harapan untuk meraih kesejahteraan finansial secara instan kerap menjadi pintu masuk dari jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini, banyak calon Pekerja Migran Indonesia tergiur oleh proses keberangkatan yang cepat, tanpa menyadari besarnya risiko fisik, mental, dan finansial di negara tujuan. Padahal, proses pengurusan dokumen secara legal, seperti penyelarasan sertifikat keahlian, paspor kerja, hingga visa, dirancang secara khusus sebagai benteng perlindungan negara bagi warganya di luar negeri.

Kepala Subseksi II Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Gianyar, Keenan Abraham Siregar, S.H. menjelaskan, saat ini modus halus agen illegal mengincar generasi muda. Tim penyuluh hukum kejaksaan negeri gianyar mencatat adanya pergeseran pola rekrutmen oknum penyalur ilegal yang kian persuasif. Seperti lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Pariwisata, kini menjadi target utama para agen illegal. Sering kali, proses sosialisasi juga melibatkan perekrut yang berusia muda agar lebih mudah membaur dan membangun ikatan emosional.

Mereka menawarkan iming-iming bekerja di luar negeri sembari menikmati liburan, serta menjanjikan pengurusan dokumen yang "serba mudah". Namun faktanya, skema instan ini kerap menyembunyikan manipulasi serius. Banyak pekerja ilegal diberangkatkan menggunakan visa liburan, yang secara hukum sangat membahayakan posisi mereka di negara penerima.

Keenan menuturkan, kasus kejahatan manusia ini menimpa seorang pekerja asal Bali, dijanjikan memperoleh lowongan bekerja ke negara Turki. Saat tim Kejaksaan menangani kasus ini menemukan, penipuan ini terjadi diakibatkan karena iming-iming pekerjaan dan gaji yang menggiurkan. Setelah bersepakat, korban justru diberangkatkan ke rute penerbangan berbeda dari tujuan utama, yaitu ke Irak, wilayah yang sedang dilanda konflik. Di sana, korban tidak bekerja sesuai kontrak, mengalami kekerasan fisik, dan diintimidasi.

Saat hendak berusaha untuk kembali ke tanah air, korban bahkan dimintai uang tebusan oleh pihak pengelola di Irak. Keluarga di Bali terpaksa mengumpulkan dana agar korban bisa dipulangkan. Terungkapnya kasus ini sangat terbantu oleh langkah proaktif korban yang menyimpan seluruh bukti percakapan, dokumen keberangkatan, dan tiket perjalanan secara rapi

Banyaknya korban bekerja luar negeri secara ilegal asal Indonesia memerlukan perlindungan. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) menjelaskan bahwa tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pemindahan seseorang dengan kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, dapat dipidana. Penjatuhan pidana terhadap pelaku perorangan diancam kurungan 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. Jika tindak pidana melibatkan korporasi, denda dilipatgandakan hingga tiga kali lipat. Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman maksimalnya adalah penjara seumur hidup dan denda mencapai Rp5 miliar.

Regulasi UU 21/2007 telah mengakui adanya hak restitusi, meliputi hak ganti rugi atas uang tebusan, tiket, hingga potensi penghasilan yang hilang, yang akan dibayarkan dari hasil penyitaan aset pelaku. Bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jaksa melakukan penelusuran aset oknum perusahaan illegal yang merugikan korban.

Menghindari penipuan penawaran bekerja di luar negeri dapat anda lakukan dengan melakukan pengecekan informasi secara berkala dan bertahap. Lakukan konfirmasi legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota setempat, maupun melalui laman resmi pemerintah.

Kejaksaan Negeri Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi menarik hanya dari media sosial. Kunjungi langsung lokasi kantor dan pastikan keberadaan Balai Latihan Kerja resminya. Penyalur resmi akan menjelaskan kondisi kerja secara transparan, objektif, dan tidak memaksa calon pekerja untuk berangkat terburu-buru. Hindari langsung tergiur vlog atau iklan dengan iming-iming gaji fantastis. Bandingkan dengan informasi dari sumber terpercaya atau rekan berpengalaman. Selalu menyimpan rekam jejak percakapan dan dokumen sejak awal proses komunikasi, menjadi bekal para pencari kerja agar mudah melakukan pembuktian dikemudian hari.

Untuk memudahkan akses masyarakat yang menemukan indikasi TPPO atau ingin memverifikasi tawaran kerja luar negeri, Kejari Gianyar telah membuka saluran pengaduan digital. Masyarakat dapat langsung mengirimkan pesan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Gianyar, atau memanfaatkan layanan Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum secara cepat, responsif, dan gratis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....