Riset dan Verifikasi Lowongan Kerja, Cara Terhindari dari Jerat TPPO

  • 05 Agt 2026 10:28 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya mengintai calon pekerja migran yang tergiur lowongan kerja luar negeri. Keinginan untuk meraih kesejahteraan finansial secara instan kerap menjebak banyak calon pekerja migran tergiur oleh proses keberangkatan yang singkat tanpa menyadari besarnya risiko kerugian fisik, mental, hingga finansial yang mengintai di negara tujuan.

Maraknya lowongan kerja luar negeri bahkan direkayasa dengan kecerdasan buatan (AI) di media sosial, Kepala Subseksi Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Gianyar, Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H., mengingatkan agar calon pelamar tidak hanya berpatokan pada komunikasi digital dengan agen pemberi kerja.

"Lakukan verifikasi fisik secara mendalam. Minta alamat resmi kantor penyalur, cek keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK), serta pastikan rekam jejak pekerja yang pernah diberangkatkan. Jangan terburu-buru menyetujui penawaran hanya melalui pesan singkat tanpa memastikan keberadaan fisik perusahaannya," tegas Sekar.

Di sisi lain, kejaksaan juga memotret fenomena tingginya semangat kemandirian di kalangan Generasi Z dan Alpha yang kerap menjadi sasaran agen penipu. Keinginan membuktikan diri kepada orang tua sering kali membuat generasi muda berangkat secara diam-diam tanpa transparansi dokumen.

Ketidakterbukaan informasi antara anak dan keluarga dimanfaatkan oleh oknum penyalur untuk memutus rantai proteksi.

"Banyak kasus pekerja migran hilang kontak saat tiba di bandara atau di negara tujuan karena keluarga tidak pernah diberi tahu detail keberangkatan, identitas penjamin, maupun kontrak kerjanya. Keterbukaan dengan keluarga adalah benteng utama keselamatan," tambah Kepala Subseksi II Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Gianyar, Keenan Abraham Siregar, S.H.

Selain modus lowongan bekerja ke luar negeri, praktik perdagangan manusia ini kini merambah ke berbagai lini, termasuk modus adopsi anak berbayar. Merespons pertanyaan warga mengenai permintaan uang hingga puluhan juta rupiah dalam proses adopsi anak di lembaga tertentu, Keenan menegaskan pentingnya legalitas prosedur hukum.

Adopsi anak merupakan tindakan yang mengubah status hukum seseorang secara mengikat dan wajib melalui penetapan pengadilan resmi.

"Mengadopsi manusia itu berbeda dengan hewan. Adopsi harus memiliki penetapan status hukum yang harus diputuskan oleh Pengadilan. Jika ada yayasan atau pihak yang meminta imbalan uang dalam jumlah besar dan menolak proses hukum resmi, masyarakat patut curiga. Itu sangat berpotensi menjadi modus TPPO terselubung," ujar Keenan dalam program Jaksa Menyapa di Pro 1 RRI Denpasar.

Indonesia telah memiliki regulasi tentang penindakan TPPO yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Pelaku perorangan diancam sanksi pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

Ancaman pidana berlipat ganda diterapkan jika tindak pidana melibatkan korporasi bahkan denda hingga 3 kali lipat atau mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda mencapai Rp5 miliar.

Keenan menambahkan bahwa penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga pemulihan hak-hak korban (restitusi) melalui penelusuran aset (asset tracing).

Masyarakat perlu menyadari bahwa terdapat prinsip dasar dalam hukum Indonesia, yakni Asas Fiksi Hukum. Dalam asas ini, ketika suatu undang-undang telah diundangkan secara resmi dalam Lembaran Negara, maka setiap warga negara dianggap tahu dan terikat oleh hukum tersebut. Oleh karena itu, ketidaktahuan atas regulasi TPPO maupun aturan ketenagakerjaan tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar atau menghindar dari konsekuensi hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....