Waspada TPPO, Kejaksaan Imbau Masyarakat Cermat sebelum Bekerja ke Luar Negeri
- 05 Agt 2026 06:32 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Keinginan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar hingga bonus berlibur kini kian marak bermunculan dimedia sosial. Namun, di balik tawaran menggiurkan tersebut, bayang-bayang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga mengintai masyarakat yang kurang waspada.
Pergeseran modus operandi TPPO di era digital kini tidak lagi seperti bayangan klasik masyarakat, seperti penyekapan atau perdagangan organ tubuh semata. TPPO modern bergerak secara tersirat dan halus, memanfaatkan keterbukaan informasi di platform digital untuk menjaring korban.
Kepala Subseksi Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Gianyar, Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H., menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan tidak hanya berfokus pada fungsi penuntutan di pengadilan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif edukatif agar masyarakat sadar hukum sebelum menjadi korban.
"TPPO saat ini dikemas sangat halus. Banyak tawaran kerja luar negeri atau program working holiday yang memanfaatkan tingginya minat anak muda, khususnya lulusan SMA/SMK di Bali. Mereka diiming-imingi proses serba instan tanpa memvalidasi legalitas dokumen dan agen penyalur," jelas Sekar saat diwawancara rri.co.id pada Senin (27/07).
Ia pun menjelaskan bahwa Bali memiliki posisi yang unik sekaligus rentan terhadap isu TPPO. Tingginya interaksi warga lokal dengan wisatawan asing serta penguasaan bahasa asing yang baik menjadikan tenaga kerja asal Bali sangat diminati di pasar global.
Sementara itu semangat kerja yang tinggi ini kerap dimanfaatkan oknum agen ilegal melalui iklan bersponsor di Instagram, TikTok, hingga Facebook, yang dipadukan dengan konten influencer atau bahkan teknologi rekayasa visual/AI.
"Sifat dasar manusia yang ingin serba cepat sering dimanfaatkan oleh pelaku dengan kalimat 'semua nanti kami yang urus'. Tanpa persiapan, pemahaman birokrasi, dan pengetahuan atas fungsi dokumen dasar seperti paspor, warga dengan mudah tereksploitasi, baik secara tenaga kerja, kerja paksa, maupun seksual," terang Kepala Subseksi II Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Gianyar, Keenan Abraham Siregar, S.H.,
Untuk membentengi diri dan keluarga dari jeratan penyalur kerja ilegal, Kejaksaan membagikan beberapa indikator utama yang wajib diwaspadai masyarakat sebelum memutuskan berangkat bekerja ke luar negeri, seperti:
Berhati-hati terhadap Tawaran Melalui Media Sosial Tanpa Verifikasi
Waspadai iklan lowongan kerja di platform digital yang tidak mencantumkan nama perusahaan penyalur (P3MI) yang terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Permintaan Biaya di Muka yang Tidak Masuk Akal
Prosedur keberangkatan kerja resmi memiliki skema pembiayaan transparan. Permintaan uang muka (DP) besar tanpa kejelasan peruntukan patut dicurigai sebagai indikasi penipuan.
Penahanan Dokumen Pribadi oleh Agen
Paspor dan dokumen identitas adalah milik individu yang wajib dipegang sendiri oleh calon pekerja migran. Skema di mana koordinator/agen menahan paspor sejak awal merupakan tanda bahaya.
Agen yang Enggan Membuka Kontrak Kerja
Kontrak kerja harus dibaca secara detail hingga klausul terkecil. Agen resmi akan memberikan waktu bagi calon pekerja untuk memahami hak dan kewajiban mereka secara mendalam.
Melalui kesadaran mandiri dan keberanian melakukan verifikasi rekam jejak terhadap penyalur kerja, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari praktik eksploitasi perdagangan manusia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....