Kemenkum Bali dan Pemkot Denpasar Harmonisasi 11 Rancangan Regulasi Strategis

  • 12 Jun 2026 10:05 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar membahas dan mengharmonisasikan 11 rancangan regulasi strategis yang mencakup penataan batas wilayah desa dan kelurahan, pelestarian budaya, kawasan tanpa rokok, hingga pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan siap diterapkan bagi kepentingan masyarakat.

Proses harmonisasi dilaksanakan dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Kota Denpasar yang digelar di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu 10 Juni 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah.

Harmonisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah surat permohonan yang diajukan Pemerintah Kota Denpasar sejak akhir Mei hingga awal Juni 2026. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Eem Nurmanah menjelaskan bahwa terdapat 11 rancangan regulasi yang dibahas, terdiri atas empat Ranperda dan tujuh Ranperwali. Berbagai substansi yang diatur menyentuh sektor-sektor penting dalam kehidupan masyarakat.

Adapun diantaranya, mulai dari penegasan batas wilayah administratif desa dan kelurahan di Kecamatan Denpasar Timur, penyelenggaraan festival budaya, penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki kejelasan tujuan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.

“Harmonisasi ini bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi menjadi upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Eem.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, menyampaikan bahwa sejumlah regulasi yang diajukan memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menilai penegasan batas wilayah administratif desa dan kelurahan menjadi salah satu kebutuhan mendesak untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Bali. Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” katanya.

Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, sebelas rancangan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Regulasi yang berkualitas juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta mendukung pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya di Kota Denpasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....