Kemenham Wilker Bali Beri Penguatan Kapasitas HAM bagi Jajaran Bapas Denpasar
- 26 Mei 2026 22:20 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) NTT Wilayah Kerja Bali memberikan penguatan kapasitas HAM bagi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Senin 25 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti langsung Kepala Bapas Denpasar, I Kadek Dedy Wirawan Arintama beserta para pejabat struktural dan pegawai, termasuk para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Dedy berharap kehadiran jajaran Kanwil Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali dapat semakin memperkuat pemahaman serta implementasi pelayanan publik berbasis HAM di lingkungan Bapas Denpasar. Menurutnya, penguatan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
“Kami menghadirkan Kanwil Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali untuk memberikan arahan, penguatan, dan masukan berkaitan dengan pelaksanaan pemberian layanan kami agar semakin selaras dengan prinsip pelayanan publik berbasis HAM,” ujarnya.
Sebelum kegiatan dimulai, Kepala Bapas Denpasar juga memperlihatkan sejumlah inovasi dan fasilitas berbasis HAM yang telah tersedia di lingkungan kantor, seperti area parkir khusus disabilitas, ruang laktasi, kursi roda, ruang pengaduan, ruang konseling, pelayanan virtual, toilet ramah disabilitas, hingga bahasa isyarat sebagai sarana pelayanan kelompok disabilitas. Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari komitmen Bapas Denpasar dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan ramah bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja Bali Kanwil Kementerian HAM NTT, Anak Agung Gede Ngurah Dalem menegaskan pentingnya penguatan perspektif HAM dalam setiap pelayanan publik, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
“Pelayanan berbasis HAM bukan hanya tentang pemenuhan fasilitas, tetapi juga bagaimana setiap petugas mampu menghadirkan pelayanan yang menghormati martabat manusia, adil, dan nondiskriminatif,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Analis HAM Pertama dari Wilayah Kerja Bali, Maria Goreti Jelinda menyampaikan materi mengenai “Penerapan HAM dalam Pelayanan Bapas”. Dalam paparannya dijelaskan bahwa prinsip utama HAM yang menjadi hak Klien dalam pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas meliputi persamaan di muka hukum, praduga tak bersalah, serta kepentingan terbaik bagi anak berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hak-hak tersebut terangkum dan teraplikasi melalui tusi Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan dengan sasaran penerima layanan adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Klien Pemasyarakatan.
Selain itu, dijelaskan pula sejumlah hak klien yang wajib dijamin dalam pelayanan Bapas, antara lain hak memperoleh informasi dan penjelasan yang jelas, hak mendapatkan bantuan hukum, hak beribadah sesuai keyakinan, hak memperoleh layanan kesehatan, pendidikan dan keterampilan, hak berkomunikasi dengan keluarga, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun perlakuan kasar, serta hak atas privasi dan kerahasiaan data diri seperti yang tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hak-hak tersebut merupakan bagian dari program P5HAM yang dituangkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas pada bidang reintegrasi sosial, seperti Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.
“Menjadi Pembimbing Kemasyarakatan sesungguhnya adalah menerapkan prinsip dasar HAM. Setiap tindakan PK mencerminkan negara hukum yang beradab,” ujarnya.
Menurut Reti, penerapan prinsip HAM dalam pelayanan Bapas melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan memberikan banyak manfaat, di antaranya menciptakan pelayanan yang profesional dan terpercaya, mengantisipasi risiko pengaduan maupun tuntutan hukum, serta mendorong klien menjadi lebih kooperatif dan mudah dibina.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....