Kemenham Bali Dorong Regulasi Daerah Berperspektif HAM

  • 21 Mei 2026 13:58 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali menggelar Kegiatan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah dari Perspektif HAM di Denpasar, 20-21 Mei 2026. Kegiatan yang melibatkan Bagian Hukum Kabupaten Tabanan, Jembrana dan Bangli, serta JF Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum Bali ini dibuka Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Agung Dalem mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian HAM dalam mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Peraturan daerah sebagai instrumen hukum di tingkat daerah memiliki peran strategis dalam mengatur kehidupan masyarakat.

“Oleh karena itu, penyusunannya harus memperhatikan nilai keadilan, kesetaraan, non diskriminasi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya dalam acara pembukaan, Rabu 20 Mei 2026.

Agung Dalem menambahkan, analisis dan evaluasi terhadap ranperda menjadi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan dalam implementasinya tidak menimbulkan pembatasan hak, perlakuan diskriminatif, ataupun belum sepenuhnya memperhatikan kelompok rentan. “Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta, tapi juga dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, JF Perancang dan Kementerian HAM melalui Wilayah Kerja Bali dalam memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar menghadirkan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat,” tandasnya.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM (Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM) mengenai Petunjuk Pelaksana/Petunjuk Teknis Pengarusutamaan HAM dalam Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024. Sesi pertama pemaparan materi ini dipandu Analis Hukum Pertama, Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra sebagai moderator.

Dalam paparannya, narasumber, Eka Sariati Siburian menjelaskan bahwa pengarusutamaan HAM merupakan strategi untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip serta nilai HAM ke dalam regulasi nasional guna mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Selain itu, pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan juga dimaksudkan sebagai upaya mengintegrasikan prinsip dan nilai HAM dalam materi muatan peraturan perundang-undangan.

“Nantinya petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis ini menjadi alat bantu bagi ASN di lingkungan Kementerian HAM dalam melakukan analisis dan evaluasi kesesuaian materi peraturan perundang-undangan dengan prinsip dan nilai HAM,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, petunjuk pelaksanaan tersebut menjabarkan penggunaan indikator HAM sebagai dasar dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Sementara petunjuk teknis memuat matriks analisis dan evaluasi kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan indikator HAM agar proses penelaahan regulasi dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terukur.

Selain dari Kementerian HAM, kegiatan analisis dan evaluasi juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Bali pada sesi kedua, Kamis 21 Mei 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....