KBRN, Denpasar : Tim Yustisi Kota Denpasar kembali amankan 18 orang pelanggar protokol kesehatan PPKM Level 2. Kali ini Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Sidakarya (Banjar Tengah) Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 17 orang diberikan pembinaan dan 1 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, sampai saat ini pelanggaraan masih banyak. Baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
0 Komentar