Sidang Perdana Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Digelar

  • 26 Feb 2026 21:22 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Sidang perdana dua terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan lima korban Syahroni (70), Budi Awaludin (45), Euis (40), serta dua anak di bawah umur, Ratu (7) dan Bela (8) di Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu di gelar pada Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam persidangan, terdakwa Prio dan Sobirin alias Ririn didakwa dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dakwaan primer, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider pembunuhan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan Pasal 459 KUHP masih memuat ancaman pidana mati.

“Di dalam Pasal 459 tetap termuat pidana mati. Berdasarkan fakta dalam berkas perkara, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama,” ujar Eko kepada wartawan usai sidang.

Tak hanya itu, JPU juga menambahkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut diterapkan karena terdapat korban anak dalam peristiwa tragis tersebut.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 1 September 2025 dan sempat menggemparkan warga Indramayu. Lima korban yakni Syahroni (70), Budi Awaludin (45), Euis (40), serta dua anak di bawah umur, Ratu (7) dan Bela (8 bulan), ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman.

Dalam persidangan, terdakwa juga menyebut empat nama lain yang diklaim turut terlibat, yakni Joko, Ahmad Yani, Yoga, dan Hadi. Namun pihak kejaksaan membantah klaim tersebut.

Menurut Eko, nama-nama itu tidak pernah muncul dalam proses penyidikan maupun rekonstruksi. “Di berkas penyidikan tidak ada nama-nama itu. Saat rekonstruksi maupun pelimpahan tersangka juga tidak pernah disebutkan. Itu hak terdakwa untuk menyampaikan, tetapi harus dibuktikan,” katanya menegaskan.

Kuasa hukum terdakwa, Gutiar Fristiansa, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan JPU.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa atas perbuatanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu, 4 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....