Kejari SBT Ikut Dampingi Pengamanan Aset Tanah UPP Bula, Sertifikat Diserahkan

  • 11 Agt 2026 12:25 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mendampingi proses penataan dan pengamanan aset tanah milik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bula. Pendampingan hukum tersebut berujung pada penyerahan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan SBT kepada Kantor UPP Kelas III Bula dalam kegiatan exit meeting

Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang digelar di Ruang Rapat Kantor UPP Kelas III Bula, Senin,10 Agustus 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Chandra Saputra mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang dikelola UPP Kelas III Bula.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk kepastian hukum atas aset tanah yang dikelola oleh Kantor UPP Kelas III Bula,” kata Chandra dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari SBT Ilham Wahdini, Kepala Kantor UPP Kelas III Bula Jonly Amold Pentury, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari SBT Fauzan Machmud, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur Rossa Batmamolin, serta sejumlah unsur terkait.

Selain penyerahan sertifikat tanah, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen hasil Pendampingan Hukum kepada Kantor UPP Kelas III Bula.

Chandra Saputra menjelaskan, pendampingan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari SBT sesuai kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata sekaligus mengamankan aset negara agar memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi.

Kepala Kejari SBT Ilham Wahdini mengatakan, pengamanan aset negara merupakan tanggung jawab bersama seluruh instansi pemerintah.

Menurut dia, keberadaan Kejaksaan dalam proses tersebut merupakan bentuk dukungan agar pengelolaan aset pemerintah berjalan sesuai aturan.

“Pengamanan aset negara merupakan tanggung jawab bersama. Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan agar pengelolaan aset dilaksanakan secara tertib administrasi dan tertib hukum,” ujar Ilham.

Kejari SBT juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah dalam pengamanan aset negara. Upaya tersebut mencakup penerbitan sertifikat hak atas tanah hingga pengamanan fisik Barang Milik Negara (BMN), termasuk melalui pembangunan pagar pada aset yang dikelola.

Langkah pengamanan aset tanah milik Kantor UPP Kelas III Bula tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara, tetapi juga mendukung kelancaran pelayanan publik di bidang kepelabuhanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....