Polres Boven Digoel Tangkap Pelaku Produksi Miras Lokal
- 15 Agt 2026 03:12 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel - Polres Boven Digoel saat ini terus berikan pelayanan Kamtibmas kepada masyarakat melalui pembenahan dari tingkat Polsek, hal ini dilakukan Kapolres Baru, Kompol Dian Novita Pieterz S.I.K. Menurut Kapolres guna memaksimalkan pelayanan yang baik kepada masyarakat tentunya pembinaan dari dalam diri Polri dilakukan mulai dari tingkat bawa khususnya di tingkat Polsek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat distrik dan kampung.
Kapolres Boven Digoel menjawab permintaan masyarakat untuk penertiban terhadap penyakit sosial masyarakat, saat ini Ia telah menginstruksikan kepada setiap bidang untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga apa yang menjadi atensi masyarakat dapat terjawab. Selama seminggu bertugas di kabupaten Boven Digoel dengan tugas yang padat, Polres Boven Digoel berhasil menangkap pelaku produksi miras lokal beserta barang bukti pembuatannya, hal ini dilakukan guna terciptanya suasana yang aman jelang perayaan 17 Agustus 2026.
"Terimakasih rekan- rekan media yang sudah hadir bersama kami di kesempatan hari ini pada press rilis tentang penanganan masalah miras, selama seminggu berada di Boven Digoel, kami berhasil menangkap pelaku produksi miras lokal, di Bosowa penangkapan ini bermula ketika ada masyarakat yang membawa botol Aqua yang dicurigai botol tersebut bukan berisi air mineral namun minuman keras, dan dari hasil penyelidikan dugaan benar bahwa botol minuman tersebut benar- benar miras lokal jenis sopi, kemudian dilanjutkan pengembangan yang berujung pada penangkapan pelaku pembuat miras lokal,"tutur Kapolres, Jumat 14 Agustus 2026.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian Boven Digoel menyita barang bukti yang ada, sementara pelaku YB, saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenakan sangsi tegas berdasarkan pasal 342 ayat 1 uu nomor 1 tahun 2023 KUHP, pasal 135 ayat 1 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 64 angka 17 PP, pengganti UU Nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja merupakan ketentuan yang mengubah pasal 135 yang mengubah sangsi pidana.
Kapolres berharap kerja sama masyarakat sangat lah penting dalam mengungkapkan setiap peristiwa penyakit sosial masyarakat sehingga rasa aman itu terjamin baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....