Inspektorat Boven Digoel Beri Waktu 60 Hari bagi OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • 06 Jul 2026 22:27 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel – Inspektorat Kabupaten Boven Digoel mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tindak lanjut tersebut harus dilakukan dalam batas waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Inspektur Inspektorat Boven Digoel, Stevanus Wahyudiana, mengatakan Bupati telah menginstruksikan seluruh OPD dan unit terkait, untuk segera menyelesaikan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan tersebut. Saat ini, Inspektorat masih menunggu penyelesaian dari masing-masing instansi.

"Sementara ini masih menunggu dari OPD untuk ada yang setor, baik terkait SPI maupun kerugian daerah. Ada waktu 60 hari, kalau tidak setor nanti kita akan masukkan ke majelis," ujarnya usai ikuti Apel ASN di Lapangan Upacara Kantor Bupati setempat, Senin 6 Juli 2026.

Menurutnya, tindak lanjut yang sedang berjalan meliputi penyelesaian Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan pengembalian kerugian daerah. Untuk SPI, sebagian besar OPD telah memberikan tanggapan melalui surat, sedangkan penyetoran kerugian daerah masih berlangsung.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, maka kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan. Inspektorat berharap seluruh OPD memanfaatkan waktu yang tersedia, agar tidak menghadapi proses lanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....