DPRD Kota Bogor Dalami Keributan di Tempat Hiburan Malam
- 08 Jul 2026 15:09 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Komisi I DPRD Kota Bogor memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta penjelasan terkait keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Merdeka.
- Komisi I DPRD Kota Bogor memastikan akan terus mengawal proses penelusuran bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait hingga seluruh aspek perizinan maupun dugaan pelanggaran dapat dipastikan.
RRI.CO.ID, Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta penjelasan terkait keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Merdeka. Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan gangguan keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan DPRD menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait kondisi keamanan di sekitar tempat hiburan malam tersebut. Hasil penelusuran sementara menunjukkan keributan diduga dipicu oleh pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol, sementara informasi awal menyebutkan tempat usaha itu hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A sehingga keberadaan minuman golongan B dan C masih didalami.
*"Kami ingin memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran terhadap perizinan maupun aturan lainnya, tentu harus ada tindakan tegas agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,"* ujar Sugeng Teguh Santoso, Rabu, 8 Juli 2026.
Sugeng menegaskan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat beserta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaannya. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Pupung Purnama, menjelaskan pihaknya bergerak ke lokasi setelah menerima laporan adanya keributan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita sekitar 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki tempat hiburan malam tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan dan meminta keterangan dari pemilik usaha. Penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan peraturan daerah sebelum diputuskan langkah lanjutan sesuai hasil pemeriksaan," kata Pupung Purnama.
Komisi I DPRD Kota Bogor memastikan akan terus mengawal proses penelusuran bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait hingga seluruh aspek perizinan maupun dugaan pelanggaran dapat dipastikan. DPRD juga membuka kemungkinan memanggil pengelola tempat hiburan malam apabila ditemukan pelanggaran atau kejadian serupa kembali terulang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di Kota Bogor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....