Diduga Rugikan Keuangan Daerah, STS Laporkan Salah Satu BUMD Kota Bogor ke KPK

  • 05 Jun 2026 11:15 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari Anggota DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), terkait dugaan kerugian keuangan daerah pada salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Bogor.
  • STS memperkirakan potensi kerugian daerah akibat kerja sama tersebut telah berlangsung sejak 2021 dan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

RRI.CO.ID, Bogor – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), melaporkan dugaan kerugian keuangan daerah pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 4 Juni 2026.

Dugaan kerugian keuangan daerah itu berasal dari kerja sama sewa pakai, antara BUMD dan pihak swasta yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan miliaran rupiah. Meski demikian, STS belum bersedia mengungkap identitas BUMD maupun perusahaan swasta yang dimaksud.

"Saya belum bisa menyebutkan BUMD tersebut. Yang pasti salah satu BUMD yang bekerja sama dengan pihak swasta menggunakan sistem perjanjian sewa pakai. Dan ini saya melihat ada dugaan kerugian keuangan daerah yang nilainya cukup besar," kata STS, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut STS, kerja sama tersebut terkait skema pembayaran yang dihitung berdasarkan persentase dari pendapatan bruto BUMD. Berdasarkan kajiannya, perusahaan swasta dalam kerja sama itu menerima pembayaran hampir mencapai Rp500 juta setiap bulan, yang menurutnya perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan tata kelola keuangan yang berlaku.

Ia menilai, pola pembayaran tersebut menyerupai pembagian keuntungan yang umumnya diterapkan kepada pemegang saham di perusahaan. Padahal kerja sama yang dengan menggunakan pola sewa pakai, seharusnya memiliki nilai imbal jasa tetap, sehingga transparansi dan dasar penetapannya besaran nominal yang harus diketahui dengan jelas antar kedua belah pihak.

“Dengan sistem fixed cost, akan terlihat apakah kerja sama dilakukan melalui proses pengadaan yang sesuai atau tidak. Sementara dalam kasus ini, pembayaran dihitung berdasarkan persentase pendapatan,” katanya.

STS memperkirakan potensi kerugian daerah akibat kerja sama tersebut telah berlangsung sejak 2021. Ia berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....