Aktivis dan Masyarakat Desak Kejaksaan Audit SPPG di Bogor

  • 04 Jun 2026 14:39 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN)
  • Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan titik SPPG di lingkungan BGN

RRI.CO.ID, Bogor – Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu 3 Juni 2026. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus jual beli titik SPPG yang disebut melibatkan oknum pejabat di lingkungan BGN.

Perkembangan kasus tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada tingkat pusat, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di daerah. Kabupaten Bogor sendiri menargetkan sekitar 700 dapur atau SPPG untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis, sementara Kota Bogor telah membentuk sekitar 105 SPPG pada awal 2026.

Ketua Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, mengatakan besarnya jumlah SPPG yang akan beroperasi membuat pengawasan harus dilakukan secara ketat. Menurutnya, dugaan praktik jual beli titik SPPG tidak boleh dianggap mustahil terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor.

“Indikasi praktik jual beli tersebut bisa saja terjadi di Bogor, baik Kota maupun Kabupaten Bogor. Untuk itu pemerintah harus bertanggung jawab atas apa yang sudah berlangsung kepada masyarakat dalam pemberian Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung harus cepat melakukan akselerasi dengan memperdalam apakah praktik tersebut berlangsung di wilayah seperti Kota dan Kabupaten Bogor dengan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri setempat untuk segera bergerak mengumpulkan data dan fakta terkait indikasi tersebut,” ujar Beni Sitepu, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menilai langkah cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Selain itu, proses penegakan hukum yang transparan diyakini dapat mencegah munculnya penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Masyarakat Anti Korupsi Bogor, Robbi Faisal yang akrab disapa Botol, meminta proses pengumpulan data dan fakta dilakukan secara menyeluruh serta melibatkan berbagai pihak terkait. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus segera ditindaklanjuti agar tidak berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Pengumpulan data dan fakta itu harus berjalan dengan segera karena bisa berdampak pada mutu kualitas dan kuantitas Makan Bergizi Gratis yang berlangsung di penerima manfaat Kota dan Kabupaten Bogor. Transparansi penggunaan anggaran juga harus tepat sasaran sehingga nantinya penyelenggara SPPG dan penerima manfaat bisa mendapatkan hasil yang diinginkan untuk membentuk generasi emas terbaik,” kata Robbi Faisal.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan titik SPPG di lingkungan BGN. Sejumlah kalangan berharap proses hukum tersebut dapat mengungkap secara terang benderang seluruh fakta yang ada sekaligus memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....