Satpol PP Kota Bengkulu Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Kebisingan Warem

  • 03 Jun 2026 07:27 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketenteraman akibat kebisingan suara dari sebuah warung remang di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Pengaduan tersebut diterima melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Pol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat M. Situmorang bersama Peleton I Jaga Kota yang dipimpin Danton Wijaya Kusuma melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa 2 Juni 2026. Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan.

Dalam kunjungan tersebut, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha mengenai kewajiban mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Sosialisasi mencakup aspek perizinan usaha, larangan menjual tuak dan minuman beralkohol, serta larangan praktik yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat M. Situmorang mengatakan pihaknya mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. “Kami hadir untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Selain memberikan pembinaan, petugas juga menyaksikan langsung proses pembuangan tuak atau minuman beralkohol yang dilakukan oleh pemilik usaha. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen untuk menindaklanjuti hasil pembinaan yang telah diberikan oleh petugas.

Pada kesempatan yang sama, Satpol PP juga melakukan klarifikasi terkait informasi adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Satpol PP dan meminta uang setoran kepada pelaku usaha. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Dr. Sahat M. Situmorang menegaskan bahwa masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik serupa. “Jika ada pihak yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Bengkulu dan meminta uang setoran, segera laporkan melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu 0811-7312-876 agar dapat kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....