Razia Lapas Kelas IIB Argamakmur, Petugas Sita Sejumlah Barang Terlarang

  • 25 Mei 2026 23:45 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Lapas Kelas IIB Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar kegiatan pengamanan dalam rangka penguatan pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone ilegal, narkoba, dan penipuan pada Senin 25 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Operasi pengamanan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut berlangsung di area hunian warga binaan Lapas Kelas IIB Argamakmur. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara IPTU Muhamad Azhara K, S.H, dengan melibatkan unsur petugas lapas, personel Polres Bengkulu Utara, serta personel Kodim 0423 Bengkulu Utara.

“Kegiatan ini adalah bentuk sinergi antarinstansi dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kami berharap pengawasan yang dilakukan secara rutin dapat menutup celah peredaran barang terlarang serta mencegah tindak kriminal yang dikendalikan dari dalam,” ujar IPTU Muhamad Azhara K, S.H,

Kepala Lapas Kelas IIB Argamakmur Yulian Fernando bersama jajaran turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memastikan pengawasan berjalan tertib dan sesuai prosedur. Sinergi lintas instansi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.

“Kegiatan ini adalah bentuk sinergi antarinstansi dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kami berharap pengawasan yang dilakukan secara rutin dapat menutup celah peredaran barang terlarang serta mencegah tindak kriminal yang dikendalikan dari dalam,” ujar Yulian Fernando

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di empat blok hunian dan satu ruang sel yang terdiri dari Blok A sebanyak 14 kamar, Blok B 6 kamar, Blok C 14 kamar, serta Blok D 4 kamar. Saat ini, Lapas Kelas IIB Argamakmur diketahui dihuni sebanyak 561 warga binaan yang menjadi sasaran pengawasan dalam kegiatan tersebut.

Razia lapas merupakan kegiatan penggeledahan blok hunian dan lingkungan penjara yang bertujuan mencegah masuk serta beredarnya barang terlarang. Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar atau Handphone, pungutan liar, dan narkoba.

Selain itu, kegiatan pengamanan ini bertujuan menutup celah peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan telepon genggam ilegal, hingga mencegah potensi gangguan keamanan seperti kerusuhan, pelarian, maupun tindak kriminal yang dikendalikan dari dalam lapas. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Dari hasil razia, petugas mengamankan sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan di dalam lapas. Barang bukti yang ditemukan di antaranya korek gas, besi, paku, obat batuk dan obat demam, kaleng roti, kaleng rokok, asbak besi, sendok, piring besi, serta satu unit handphone android.

Petugas menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan situasi di dalam Lapas Kelas IIB Argamakmur tetap aman dan kondusif. Pengawasan yang konsisten diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan barang terlarang serta mendukung pembinaan warga binaan berjalan dengan baik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....