KBRN,Biak Jajaran Satreskrim Polres Biak Numfor berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana tentang perbankan dengan tersangka berinisial TA (25 tahun) dan total kerugian mencapai Rp1.379.150.000.
Menurut Kapolres AKBP Andi Yoseph Enoch,SIK, pelaku TA berstatus ibu rumah tangga mulai menggelar mulai menggelar aksinya menawarkan arisan online melalui sosial media di bulan September 2020 dan pada tanggal 15 Oktober 2020 salah satu korban atas nama Maria Baba membuat Laporan Polisi (LP) atas dana yang tidak kunjung diterima sesuai janji terlapor.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah handphone, 3 buku rekening bank pelaku, buku catatan rekap arisan,rekening koran para korban,serta hasil potongan percakapan whatssap grup.
“Modus pelaku yaitu menawarkan iming-iming arisan dengan bunga berfariasi bahkan mencapai 100 persen sehingga banyak warga yang tertarik dan mengikuti arisan online melalu whatsapp dengan nama “Grup Arisan” dan “Grup Arisan Khusus” namun akhinrya arisan online tersebut tidak lagi sesuai harapan peserta karena dana dan bunga yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi meski telah jatuh tempo sehingga adanya LP tersebut,”ungkap Kapolres AKBP Andi Yoseph Enoch,SIK didampingi Kasatreskrim Iptu Oscar F.Hadian serta para penyidik Reskrim pada press release yang digelar di Mapolres Biak Numfor,Selasa (24/11/2020)
“Hingga kini sebanyak 22 korban bertempat tinggal di Biak maupun luar Biak yang memiliki dana berkisar belasan juta hingga Rp500 juta telah dimintai keterangan dan kemungkinan akan ada tambahan korban maupun pelaku lainnya selain TA,”tuturnya.
Sementara terkait ancaman pidana bagi pelaku akan dijerat pasal 46 pasal 1 UU Nomor 10 tahun 1998 Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 10 Miliar.
Selanjutnya adanya adanya modus penipuan berkedok Arisan Online,Kapolres AKBP Andi Yoseph Enoch mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh oleh janji atau iming-iming meraih keuntungan besar tanpa mengetahui latar belakang pengelola atau penanggungjawab arisan tersebut
“Masyarakat harus lebih bijak dengan tidak langsung mempercayai iming-iming untuk keuntungan besar sesaat dengan bunga yang tinggi karena ini modus penipuan yang dilakukan pelaku,”tegas AKBP Andi Yoseph Enoch.
“Jika ada korban lainnya yang belum melapor atas kasus ini,silahkan melapor ke Polres Biak Numfor nanti akan kami tangani, dan tim Satreskrim juga telah menginventarisir adanya lima praktek serupa di Biak dengan korban yang diduga juga banyak,"pungkasnya.
0 Komentar