KBRN,Biak. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan penyiaran di era digitalisasi melalui media Radio dan Televisi, sesuai pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Ketua KPID Provinsi Papua Rusni Abaidata,SH, melalui dialog interaktif bincang pagi RRI Pro1, Selasa, (28/6/2022) , mengatakan KPID Papua melakukan pengawasan penyiaran media radio dan televise, sesuai dengan amanat undang-undang serta Program penyelenggaraan dan standar program penyiaran.
“KPID Papua dalam hal ini , melakukan berbagai upaya baik sosialisasi lewat media atau sosialisasi lewat literasi , tetapi kami juga lakukan sosialisasi lewat penyiaran publik. Selain itu kami di KPID juga ikut mengawasi lembaga penyiaran baik Radio maupun Televisi, sesuai amanat undang-undang dan program penyelenggaraan serta standar penyiaran yang berlaku. Dengan demikian kami berharap harus menjadi pegangan oleh kedua lembaga ini.” Jelasnya .
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XIV Papua dan papua Barat Dr. Surel Mofu,S.Pd.,M.Ed,TELF,M.Phil (Oxon) berharap di era digitalisasi sekarang , tantangan derasnya informasi yang mudah didapat atau diakses oleh masyarakat , sehingga masyarakat harus bijak menelaah informasi yang benar.
“Hari ini informasi mengalir dengan begitu derasnya bahkan sampai kita bingung mau lihat yang mana mau dengar yang mana . ketika manusia mempunyai akses internet, dia bisa melakukan penyiaran. yang menjadi persoalan , penyiaran yang dia lakukan itu benar , kebenaran yang tidak terbantahkan sehingga masyarakat harus belajar memilah dan memilih informasi mana yang benar dan mana yang tidak benar , jadi saya harap masyarat harus cerdas , “ tegasnya .
Terkait penyiaran, Lembaga Penyiaran berhak memberikan siaran informasi yang sehat, dan hiburan yang mengedukasi khalayak masyarakat .
Lebih lanjut Surel Mofu, Jika suatu lembaga penyiaran tidak melakukan amanat Sesuai undang-undang yang berlaku, maka , akan dikenakan sanksi tegas .
0 Komentar