KBRN, Biak. sejumlah ibu rumah tangga ditemui di pasar tardisional di Kabupaten Biak Numfor Papua, Selasa, (28/6/2022) keluhkan adanya aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau menunjukkan nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Saya selaku konsumen sangat tidak setuju adanya aturan pemerintah yang diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi, karena tidak semuanya masyarakat kita di Biak ini memiliki HP, jadi kalau tidak punya HP berarti kita tidak bisa membeli minyak goreng curah, padahal kita kan tidak semua orang punya mamampuan dari segi ekonimi , Jadi kita maunya tidak usah pake aturan segala yang makin merepotkan " keluh ibu Nur .
"Kalu buat saya setuju, setuju saja, tetapi ada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan Hp , apalagi aplikasi yang belum diketahui sama sekali, belum lagi mama-mama yang tua, itu kan kasian, jadi kalau bisa pemerintah cari solusi yang terbaik yang tidak membebani masyarakar banyak" demikian ibu Tati .
Aturan tersebut mulai disosialisasikan pemerintah pada (27/6/2022), hingga selama dua pekan ke depan kepada masyarakat.
Namun aturan itu, juga dikeluhkan salah satu penjual minyak goreng curah di kabupaten Biak Numfor, Mama Butet, yang menilai aturan tersebut terlambat, setelah minyak goreng curah yang ada telah habis terjual. Meski demikian jika ada pasokan minyak curah lagi, diharapkan harus disoslisasikan terlebih dahulu , sebelum dipasarkan ke masyarakat.
"Jadi selama ini pembeli bebas karena kami penjual belum tahu kalau ada aturan baru dari pemerintah , dan selama ini banyak sekali masyarakat pembeli minyak goreng curah, karena harganya terjangkau oleh masyarakat , kisaran Rp 17.000 per liter . Nah sekarang stok minyak goreng curah di tingkat pengecer sudah habis dijual ". pungkasnya .
Minyak goreng curah selama ini dijual dengan harga Rp 17.000, per liter, di beberapa pedagang yang tersebar di kabupaten Biak Numfor dan terbatas.
0 Komentar