Hari Pelanggan Nasional 2026, HK Berlakukan Potongan Tarif Tol 10 Persen

  • 04 Sep 2026 20:36 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Sumatera – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026, PT Hutama Karya

(Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan potongan tarif tol sebesar 10% di sejumlah ruas Jalan

Tol Trans Sumatera (JTTS).

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pengguna jalan yang

telah memilih JTTS sebagai teman perjalanan sekaligus wujud semangat Melayani Sepenuh Hati dalam

menghadirkan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat.

Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam memperkuat pembangunan

infrastruktur, pemerataan ekonomi, dan konektivitas antardaerah sehingga potongan tarif ini diharapkan

memberikan manfaat langsung kepada pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak terjauh,

sekaligus mendukung peningkatan mobilitas dan konektivitas antarwilayah di Sumatra.

Potongan tarif sebesar 10% diberlakukan selama dua hari kalender, mulai Jumat, 4 September 2026 pukul 07.00 WIB hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WIB. Kebijakan ini berlaku dua arah bagi seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan dengan jarak terjauh serta menggunakan kartu uang elektronik yang sama dengan saldo yang mencukupi.

Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan mengatakan bahwa pemberian potongan tarif ini merupakan bentuk apresiasi Hutama Karya kepada para pengguna jalan yang selama ini telah memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap pelayanan Jalan Tol Trans Sumatera.

"Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional, kami ingin memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung

sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” ujar Iwan.

Rincian Tarif dan Ketentuan Pemberlakuan Potongan Tarif Tol

Potongan tarif diberikan pada ruas dan asal-tujuan jarak terjauh yang telah ditetapkan dengan rincian

sebagai berikut:

Regional Sumatra Bagian Selatan

  1. Asal–tujuan: GT Prabumulih–GT Palembang dan sebaliknya
    Tol Palembang–Indralaya (Palindra)
    Golongan I: Rp27.000 menjadi Rp24.500
    Golongan II & III: Rp40.500 menjadi Rp36.500
    Golongan IV & V: Rp54.000 menjadi Rp48.500
  2. Asal–tujuan: GT Prabumulih–GT Kayu Agung dan sebaliknya
    Tol Indralaya–Prabumulih (Inprabu)
    Golongan I: Rp85.000 menjadi Rp76.500
    Golongan II & III: Rp127.500 menjadi Rp114.500
    Golongan IV & V: Rp170.000 menjadi Rp153.000
  3. Asal–tujuan: GT Bakauheni Selatan–GT Kayu Agung dan sebaliknya
    Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka)
    Golongan I: Rp255.500 menjadi Rp230.000
    Golongan II & III: Rp383.500 menjadi Rp345.000
    Golongan IV & V: Rp511.500 menjadi Rp460.000
  4. Asal–tujuan: GT Bengkulu–GT Taba Penanjung dan sebaliknya
    Tol Bengkulu–Taba Penanjung
    Asal–tujuan: GT Bengkulu–GT Taba Penanjung dan sebaliknya
    Golongan I: Rp23.500 menjadi Rp21.500
    Golongan II & III: Rp35.500 menjadi Rp32.000
    Golongan IV & V: Rp47.500 menjadi Rp42.500
    Regional Sumatra Bagian Tengah
  5. Asal–tujuan: GT Pekanbaru–GT Dumai dan sebaliknya
    Tol Pekanbaru–Dumai (Permai)
    Golongan I: Rp171.500 menjadi Rp154.000
    Golongan II & III: Rp257.000 menjadi Rp231.500
    Golongan IV & V: Rp343.000 menjadi Rp308.500
  6. Asal–tujuan: GT Sungai Pinang–GT XIII Koto Kampar dan sebaliknya
    Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar
    Golongan I: Rp78.000 menjadi Rp70.000
    Golongan II & III: Rp117.000 menjadi Rp105.500
    Golongan IV & V: Rp156.000 menjadi Rp140.500
  7. Asal–tujuan: GT Kapalo Hilalang–GT Padang dan sebaliknya
    Tol Padang–Sicincin
    Golongan I: Rp50.500 menjadi Rp45.500
    Golongan II & III: Rp75.500 menjadi Rp68.000
    Golongan IV & V: Rp100.500 menjadi Rp90.500
    Regional Sumatra Bagian Utara
  8. Asal–tujuan: GT Padang Tiji–GT Baitussalam dan sebaliknya
    Tol Sigli–Banda Aceh
    Golongan I: Rp65.000 menjadi Rp58.500
    Golongan II & III: Rp97.500 menjadi Rp88.000
    Golongan IV & V: Rp130.000 menjadi Rp117.000
  9. Asal–tujuan: GT Pangkalan Brandan–GT Kisaran dan sebaliknya
    Tol Binjai–Langsa
    Golongan I: Rp81.000 menjadi Rp73.000
    Golongan II & III: Rp122.000 menjadi Rp109.500
    Golongan IV & V: Rp162.500 menjadi Rp146.000
    Tol Indrapura–Kisaran
    Golongan I: Rp64.000 menjadi Rp57.500
    Golongan II & III: Rp96.000 menjadi Rp86.500
    Golongan IV & V: Rp128.000 menjadi Rp115.000

Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (dikelola PT Hutama Marga Waskita)

Golongan I: Rp25.000 menjadi Rp22.500

Golongan II & III: Rp37.500 menjadi Rp34.000

Golongan IV & V: Rp49.500 menjadi Rp44.500

Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa potongan tarif hanya berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan sebagaimana telah ditetapkan. Transaksi di luar asal–tujuan tersebut tetap dikenakan tarif normal. Khusus perjalanan pada ruas terintegrasi, pengguna jalan wajib menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar jalan tol.

“Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk mengecek tarif sesuai gerbang masuk dan tujuan perjalanan serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Pengguna jalan juga diharapkan mematuhi rambu dan arahan petugas, menjaga kondisi kendaraan tetap prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan,” tutup Iwan.

Informasi mengenai ketentuan potongan tarif dapat diakses melalui akun resmi

@HutamaKaryaTollRoad dan aplikasi Mozy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....