Mantan Dirut Jatuh Sakit jelang Pelimpahan Tahap II Perkara Kredit Perbankan
- 06 Mei 2026 15:27 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu- Penanganan perkara dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar yang menyeret mantan Direktur Utama Bank (Dirut) Bengkulu berinisial AS memasuki tahap lanjutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, AS dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 7 September 2026.
Namun, menjelang pelaksanaan tahap II, tim penasihat hukum AS mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya yang disebut masih dalam masa pemulihan usai menjalani perawatan intensif di Jakarta.
Tim penasihat hukum Agus Salim (AS), Deden Abdul Hakim membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II. Namun, pihaknya meminta agar proses tersebut ditunda sementara karena kondisi kesehatan AS yang masih belum stabil.
“Benar, klean kami AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu. Sebelumnya sebagai saksi lalu naik jadi status jadi tersangka. Tahap II memang dijadwalkan besok, tetapi hari ini kami mengajukan permohonan penundaan,” ujar Deden.
Menurutnya, AS sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Jakarta dan sempat dirawat di ruang Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) yang berkaitan dengan penanganan jantung.
“Beliau sempat dirawat di ruang ICCU. Saat ini masih dalam tahap pemulihan dan dijadwalkan harus beristirahat hingga 11 Mei, kemudian kontrol kembali pada 12 Mei,” kata Wisdom.
Deden mengatakan, surat permohonan penundaan telah disampaikan kepada penyidik Polda Bengkulu maupun JPU Kejati Bengkulu. Meski mengajukan penundaan, pihaknya memastikan AS tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Prinsipnya, AS tetap kooperatif. Hanya karena kondisi kesehatan, kami memohon penundaan pelimpahan tahap II,” katanya.
Terkait substansi perkara dan dugaan yang disangkakan kepada kliennya, Deden belum memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menyebut pihaknya masih fokus pada pemulihan kesehatan AS sekaligus menyiapkan langkah pembelaan untuk menghadapi proses persidangan.
“Itu nanti masuk materi perkara. Kami tentu akan menyiapkan langkah pembelaan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutur nya.
Sementara itu, Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak membenarkan agenda pelimpahan tahap II tersebut.
“Direncanakan hari ini Kamis dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Bengkulu,” ujar Wisdom saat dikonfirmasi, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap, baik secara formil maupun materil. Dengan status P21 tersebut, proses hukum kini memasuki tahapan penyerahan tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Meski demikian, Kejati Bengkulu belum memastikan apakah AS akan langsung dilakukan penahanan setelah proses tahap II berlangsung.
“Perkaranya sudah lengkap (P21). Soal penahanan itu kewenangan JPU,” kata Wisdom.
Kasus yang menyeret eks petinggi Bank Bengkulu tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pencairan kredit senilai Rp 5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup yang diduga penuh kejanggalan.
Nama AS mulai mencuat setelah fakta-fakta persidangan empat pegawai internal Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang lebih dahulu menjadi terdakwa terungkap di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam persidangan itu, terungkap adanya proses pengajuan kredit yang sebelumnya disebut tidak memenuhi persyaratan, namun tetap disetujui hingga dana akhirnya dicairkan.
Fakta persidangan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya keterlibatan maupun intervensi dari jajaran pimpinan bank saat proses persetujuan kredit berlangsung.
Selain itu, dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum Polda Bengkulu juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Pembantu Bank Bengkulu di Kepahiang dan menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara kredit bermasalah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....